Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KOMANG BUDHIARTANA alias DEBUD
34 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KOMANG BUDHIARTANA Alias DEBUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
KOMANG BUDHIARTANA alias DEBUD