Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Sgr
Tanggal 6 Juni 2023 —
Terdakwa:
KOMANG BUDHIARTANA alias DEBUD
3415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KOMANG BUDHIARTANA Alias DEBUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    KOMANG BUDHIARTANA alias DEBUD