Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 138/Pid.B/2018/PN Bau
Tanggal 3 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MUSRIHI, SH.
Terdakwa:
1.DAENG SILA Bin DAENG SITURU
2.MUSLIM Alias MULI Bin MUHAMAD
4016
  • berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi yang ujungnya tajam lengkap dengan gagangnya terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang ujungnya terdapat karet warna hitam dengan panjang sekitar 35 cm;

    Dirampas untuk dimusnahkan dan ;

    • 1 (satu) buah HandPhone Merk Samsung Type J7 Pro warna Gold,

    Dikembalikan kepada saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU

    Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) diam saja ;Bahwa ketika saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) sementara makan kerupuk dan handphone merk Samsung warna goldtype J7 Pro disimpan dipahanya, terdakwa 1 bersama 2 (dua) orang temannyayakni terdakwa 2 dan saksi HERMAN Alias EMANG Bin LA AWU datangmenemui saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban), laluterdakwa 1 bertanya kepada saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) anak mana kamu dan dijawab oleh saksi SATRIA
    LUKMANAAlias EMON Bin LA BUDUSU (korban) saya anak Haji Karim Tanah AbangHalaman 4 dari 25 Putusan Nomor 138/Pid.B/2018/PN Baukemudian saksi HERMAN Alias EMANG Bin LA AWU bertanya lagi kepadasaksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) anak manakamu langsung menarik leher baju dan memukul bagian kepala saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban), sebanyak satu kali,selanjutnya terdakwa 1 langsung berdiri dan berhadapan dengan saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban
    ) tanpa izin dari saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) telah mengambil handphonemerk Samsung warna gold type J7 Pro milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) dengan cara merampas dan menarik denganpaksa yang disimpan dipahanya, akan tetapi handphone milik saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) langsung dipegangnyasehingga terjadilah tarik menarik handphone dengan terdakwa 1Bahwa ketika terdakwa 2 melihat terjadinya tarik menarik handphoneantara saksi
    SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) denganterdakwa 1 untuk memudahkan mendapatkan handphone milik saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) kemudian terdakwa 2 dariarah samping kiri saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) membantu terdakwa 1 dengan maksud memudahkan untuk merampasdan menarik handphone milik saksi saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON BinLA BUDUSU (korban) hingga handphone milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) lepas dari genggamannya
    dan sudah beradadalam kekuasaan terdakwa 1Bahwa setelah handphone milik saksi SATRIA LUKMANA Alias EMONBin LA BUDUSU (korban) terlepas dari genggamannya, kemudian terdakwa 1mencabut senjata tajam jenis badik yang disimpan dipinggangnyalalumengayunkannya ke arah kaki sebelah kanan saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) akan tetapi saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) menghindar dan melompat ke laut,selanjutnya terdakwa 1, terdakwa 2 dan saksi HERMAN Alias EMANG Bin
Register : 22-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 10/PID/2019/PT KDI
Tanggal 27 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MUSRIHI, SH.
Terbanding/Terdakwa I : DAENG SILA Bin DAENG SITURU
Terbanding/Terdakwa II : MUSLIM Alias MULI Bin MUHAMAD
5814
  • BUDUSU (korban) saya anak HajiKarim Tanah Abang kemudian saksi HERMAN Alias EMANGBin LA AWU bertanya lagi kepada saksi SATRIA LUKMANAAlias EMON Bin LA BUDUSU (korban) anak mana kamu langsung menarik leher baju dan memukul bagian kepala saksiSATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban),sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa 1 langsung berdiridan berhadapan dengan saksi SATRIA LUKMANA Alias EMONBin LA BUDUSU (korban) tanpa izin dari saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) telahmengambil
    handphone merk Samsung warna gold type J7 Promilik saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) dengan cara merampas dan menarik dengan paksayang disimpan dipahanya, akan tetapi handphone milik saksiSATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban)langsung dipegangnya sehingga terjadilan tarik menarikhandphone dengan terdakwa 1 ;Hal 4 dari 14 Put.
    NOMOR 10/PID/2019/PT KDIBahwa ketika terdakwa 2 melihat terjadinya tarik menarikhandphone antara saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON BinLA BUDUSU (korban) dengan terdakwa 1 untuk memudahkanmendapatkan handphone milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) kemudian terdakwa 2 dariarah samping kiri saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) membantu terdakwa 1 dengan maksudmemudahkan untuk merampas dan menarik handphone miliksaksi saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(
    korban) hingga handphone milik saksi SATRIA LUKMANAAlias EMON' Bin LA BUDUSU (korban) lepas darigenggamannya dan sudah berada dalam kekuasaan terdakwa1;Bahwa setelah handphone milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) terlepas dari genggamannya,kemudian terdakwa 1 mencabut senjata tajam jenis badik yangdisimpan dipinggangnya lalu mengayunkannya ke arah kakisebelah kanan saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) akan tetapi saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU
    NOMOR 10/PID/2019/PT KDI(korban) hingga saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) menghindar dan melompat ke laut, terdakwa2 dari arah samping kiri saksi SATRIA LUKMANA Alias EMONBin LA BUDUSU (korban) membantu saksi DAENG SILA BinDAENG SITURU merampas dan menarik handphone milik saksisaksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban)hingga handphone milik saksi SATRIA LUKMANA Alias EMONBin LA BUDUSU (korban) lepas dari genggamannya dan sudahdalam kekuasaan terdakwa 1 ;Bahwa putusan
Register : 22-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 139/Pid.B/2018/PN Bau
Tanggal 3 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MUSRIHI, SH.
Terdakwa:
HERMAN Alias EMANG Bin LA AWU
4618
  • berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi yang ujungnya tajam lengkap dengan gagangnya terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang ujungnya terdapat karet warna hitam dengan panjang sekitar 35 cm;

    Dirampas untuk dimusnahkan dan ;

    • 1 (satu) buah HandPhone Merk Samsung Type J7 Pro warna Gold,

    Dikembalikan kepada saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU

    (korban) diam saja ;Bahwa ketika saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) sementara makan kerupuk dan handphone merk Samsung warnagold type J7 Pro disimpan dipahanya, saksi DAENG SILA Bin DAENGSITURU bersama 2 (dua) orang temannya yakni saksi MUSLIM Alias MULIBin MUHAMAD dan terdakwa datang menemui saksi SATRIA LUKMANAAlias EMON Bin LA BUDUSU (korban), lalu saksi DAENG SILA Bin DAENGSITURU bertanya kepada saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) anak mana kamu dan dijawab
    oleh saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) saya anak Haji KarimTanah Abang kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) anak mana kamu langsung menarik leher baju dan memukul bagian kepala saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban), sebanyak satu kali,selanjutnya saksi DAENG SILA Bin Daeng SITURU langsung berdiri danberhadapan dengan saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) tanpa izin dari saksi SATRIA LUKMANA
    Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) telah mengambil handphone merk Samsung warna goldtype J7 Pro milik saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU(korban) dengan cara merampas dan menarik dengan paksa yang disimpandipahanya, akan tetapi handphone milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU (korban) langsung dipegangnya sehingga terjadilahtarik menarik handphone dengan saksi DAENG SILA Bin DAENG SITURU ;Bahwa ketika saksi MUSLIM Aias MULI Bin MUHAMAD melihat terjadinyatarik menarik handphone
    antara saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON BinLA BUDUSU (korban) dengan saksi DAENG SILA Bin DAENG SITURUuntuk memudahkan mendapatkan hanpdphone milik saksi SATRIALUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU (korban) kemudian saksi MUSLIMAias MULI Bin MUHAMAD dari arah samping kiri saksi SATRIA LUKMANAAlias EMON Bin LA BUDUSU (korban) membantu saksi DAENG SILA BinDAENG SITURU dengan maksud memudahkan untuk merampas danmenarik handphone milik saksi saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LABUDUSU (korban) hingga handphone
    AliasEMON Bin LA BUDUSU lepas dari tangannya ;Bahwa, saksi DAENG SILA Bin DAENG SITURU mengambil handphonemilik saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSU tidak izindengan cara ditarik dan dirampas secara kasar hingga lepas dari pegangansaksi ;Bahwa benar, setelah handphone milik saksi SATRIA LUKMANA AliasEMON Bin LA BUDUSU lepas dari tangannya, saksi DAENG SILA BinDAENG SITURU cabut badik dan bacok kearah kaki kanan saksi SATRIALUKMANA namun saksi SATRIA LUKMANA Alias EMON Bin LA BUDUSUmenghindar