Ditemukan 4 data
40 — 19
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah jembatan Santan dan membawanya pulang kemudian memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan Saksi FARID untuk dijual. - Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM. 24 Kec. Marangkayu Kab.
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Terdakwa mengambil 1(satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah jembatanSantan dan membawanya pulang kemudian memecahnya menjadi 10(sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Terdakwa menyerahkansabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan Saksi FARID untuk dijual. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul21.00 WITA di Jalan Poros BontangSamarinda KM. 24 Kec. MarangkayuKab.
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Terdakwamengambil 1 (satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerahjembatan Santan dan membawanya pulang kemudian memecahnyamenjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Terdakwamenyerahkan sabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan Saksi FARID untukdijual. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul21.00 WITA di Jalan Poros BontangSamarinda KM. 24 Kec. MarangkayuKab.
23 — 15
bungkus rokok Gudang Garam Filter lalu setelah dibukabungkus rokok tersebut didapati 3 (tiga) linting ganja dan ditemukan juga sisa lintingganja habis dipakai yang dibuang oleh Terdakwa ditanah arah depan Terdakwaberdiri selain itu setelah digeledah ditemukan juga dalam kantong celana depansebelah kanan yang dipakai/dikenakan Terdakwa terdapat 1 (satu) bungkus kertaspaper merek Mars Brand dan setelah ditanyakan Terdakwa mengakui 3 (tiga) lintingganja, 1 (satu) linting ganja sisa pakaidan 1 (satu) bugngkus
28 — 4
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Saksi mengambil 1 (satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah jembatan Santan dan membawanya pulang kemudian memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Saksi menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan Saksi FARID untuk dijual. - Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM. 24 Kec. Marangkayu Kab.
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Saksi mengambil 1(satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah jembatanSantan dan membawanya pulang kemudian memecahnya menjadi 10(sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu Saksi menyerahkan sabutersebut kepada Saksi KRIBO dan Saksi FARID untuk dijual. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul21.00 WITA di Jalan Poros BontangSamarinda KM. 24 Kec. MarangkayuKab.
73 — 7
Lalu sesuai arahan orang tersebut, Saksi mengambil 1 (satu) bugngkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah jembatan Santan dan membawanya pulang kemudian memecahnya bersama sama dengan terdakwa dan saksi ANDI BAHAR menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu saksi menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan terdakwa MIFTAHUL FARID untuk dijual.
Lalu sesuaiarahan orang tersebut, Saksi mengambil 1 (satu) bugngkus sabu seberat 50(lima puluh) gram di daerah jembatan Santan dan membawanya pulangkemudian memecahnya bersama sama dengan terdakwa dan saksi ANDIBAHAR menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram. Lalu saksimenyerahkan sabu tersebut kepada Saksi KRIBO dan terdakwa MIFTAHULFARID untuk dijual. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021sekira pukul21.00 WITA di Jalan Poros BontangSamarinda KM. 24 Kec.