Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN JEMBER Nomor 925/Pid.Sus/2015/PN.JMR
Tanggal 4 Februari 2016 — BUHAINATA al BUHER
190
  • Menyatakan terdakwa BUHAINATA al BUHER tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    BUHAINATA al BUHER