Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 3 Juli 2017 — BUKASTO
479
  • Menyatakan terdakwa BUKASTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati dan luka ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUKASTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 ( delapan ) bulan ;
    BUKASTO
    Pekerjaan : SopirTerdakwa Bukasto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret20172. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret2017 sampai dengan tanggal 6 Mei 20173. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22Mei 20174. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengantanggal 14 Juni 20175.
    Nomor508/Pid.Sus/2017/PN SDA tanggal 16 Mei 2017 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN SDA tanggal 17Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukanoleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa BUKASTO
    BUKASTO(Terdakwa), setelah itu) Saksi langsung berusaha menaikkanperlengkapan atau alat pembersih rumput keatas Kendaraan, dansetelah itu Saksi berusaha naik kedalam Mobil dan posisinya dudukdijok tengah atau dibelakang pengemudi, setelah itu Mobil berjalanpelan menuju pintu gerbang perusahaan atau berjalan dari arah baratke Timur, mendekati pintu gerbang perusahaan dengan jarak kuranglebih 3 (tiga) meter tibatiba Mobil Daihatsu Luxio Metic No.Pol.
    Menyatakan terdakwa BUKASTO tersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain mati dan luka ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUKASTO oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 ( delapan )bulan ;3.
    BUKASTO.Dikembalikan kepada terdakwa BUKASTO ;6.