Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BULQANI
16 — 12
- Menyatakan terdakwa BULQANI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.11 Tahun 2003.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Subsidair 2 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
BULQANI
1.MURSYID SH
2.Lena Rosdiana Aji, SH
Terdakwa:
IMAM BULQANI BIN MUCHSIN
71 — 15
Menyatakan Terdakwa Imam Bulqani Bin Muchsin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan dan 10 ( Sepuluh ) hari ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Siwah dirampas untuk dimusnahkan ;
4.
Penuntut Umum:
1.MURSYID SH
2.Lena Rosdiana Aji, SH
Terdakwa:
IMAM BULQANI BIN MUCHSIN