Ditemukan 1 data
Hasannurahman, S.H
Terdakwa:
BUNARMIN
25 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Bunarmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker
- Menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa berupa denda Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
- Menetapkan barang bukti berupa : KTP dikembalikan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Hasannurahman, S.H
Terdakwa:
BUNARMIN