Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 2232/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TIAMILLA, SH.
Terdakwa:
DERY SETIAWAN Bin BUNCENG
92141
  • Menyatakan Terdakwa : DERY SETIAWAN Bin BUNCENG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana

    Penggelapan;

    1. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa : DERY SETIAWAN Bin BUNCENG dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3.