Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 710/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 12 Nopember 2020 —
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
HASRULLAH ALS BUNGLOH
2222
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa Hasrullah als Bungloh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian


    2.NI MADE SAPTINI
    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    HASRULLAH ALS BUNGLOH
    Nama lengkap : Hasrullah als Bungloh;2. Tempat lahir : Bagik Nunggal;3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/27 Juni 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah,Kec.Lingsar, Kab.Lobar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Hasrullah als Bungloh ditangkap sejak tanggal 5 Juli 2020sampai dengan tanggal 6 Juli 2020 dan kemudian ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Hasrullah Alias Bungloh bersalah melakukantindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 362 KUHP;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 710/Pid.B/2020/PN Mtr2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasrullah Alias Bunglohdengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) bulan dengandikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan;3.
    pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasanalasanTerdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa Hasrullah Alias Bungloh
    Bahwa Saksi Abdul Wahid selaku pemilik Sepeda Motor tidak pernahmemberikan Izin kepada Terdakwa untuk menggadaikan Sepeda motormilinya tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Abdul Wahid mengalamikerugian sejumlah kurang lebih Rp.6.000.000, (enam juta rupiah);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 362 KUHP;AtauKeduaBahwa Terdakwa Hasrullah Alias BUngloh pada hari Sabtu tanggal27 Juli 2020 sekitar pkl 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu
    Menyatakan Terdakwa Hasrullah als Bungloh tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 710/Pid.B/2020/PN Mtr4.
Register : 29-11-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 17-01-2018
Putusan PN MATARAM Nomor 756/Pid.B/2017/PN Mtr
Tanggal 20 Desember 2017 — BUNGLOH
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HASRULLAH ALIAS BUNGLOH
    BUNGLOH
Register : 16-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 171/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 13 April 2022 — BUNGLOH
2217
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Hasrullah alias Bungloh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    BUNGLOH
Register : 14-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 600/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.HERLIN KURNAIRI alias CELING
2.HASRULLAH alias BUNGLOH
620
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Herlin Kurnairi alias Celing dan Terdakwa II Hasrullah alias Bungloh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan pemberatan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    bukti berupa :
    • 4 (empat) karung berasyang berisikan pakan ikan jenis DIAMOND dengan berat perkarung masing-masing seberat 10 (sepuluh) kilo gram

    Dikembalikan kepada saksi korban Edi Sugianto Alias Edi

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, nomor rangka : MH328D0019K481948, nomor mesin : 28D-481266 nomor Polisi DR 4829 DU

    Dikembalikan kepada yang berhak melaluin terdakwa Hasrullah Alias Bungloh


    Terdakwa:
    1.HERLIN KURNAIRI alias CELING
    2.HASRULLAH alias BUNGLOH
Register : 08-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 493/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 13 September 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa:
I GUSTI AGUNG BASKARA WEDA Alias AGUNG
2812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I Gusti Agung Baskara Weda Alias Agung bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 53 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasrullah Alias Bungloh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan