Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 25-04-2018
Putusan PT MAKASSAR Nomor 13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Tanggal 26 Maret 2018 — Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika
6335
  • Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika;. Tempat lahir : Bantaeng 2222. Umur/tanggal lahir : 60 Tahun / 11 Desember 1956;. Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : IndoneSia 222 ===. Tempat tinggal : Jalan Lanto Dg. Pasewang KampungBalokalong Kelurahan Balang Toa,Kecamatan Binamu Kabupaten Jenepontoatau Jalan RSI Faisal 18 Nomor 2 Makassar;. Agama Se. Pekerjaan : Pensiunan (Mantan Anggota DPRDKabupaten Jeneponto Periode 2009 sampaidengan 2014;.
    BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASOTIKA selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2009 2014berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor2500/VIIV2009 tanggal 20 Agustus 2009, secara berturut turut antarabulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidakHim. 10 dari 56 him.
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tikatelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut,Him. 25 dari 56 him.
    Bunsuhari Baso TikaBinti Baso Tika dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi masa penahanan yang terdakwa telah jalani,dengan perintah agar terdakwa di tahan.Menetapkan agar terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti BasoTika membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000,(dua ratusjuta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar Fotocopy Usulan dari Dra. Hj.
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika, maka kami Jaksa PenuntutUmum berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri MakassarNomor : 90/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS tanggal 04 Oktober 2017sudah tepatdanbenar, dimana dalam putusan tersebut majelishakim telah mempertimbangkan alat alat bukti yang terungkapdipersidangan termasuk persesuaian keterangan saksi saksiHim. 41 dari 56 him.
Putus : 15-04-2019 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2898 K/PID.SUS/2018
Tanggal 15 April 2019 — BUNSUHARI BASO TIKA binti BASO TIKA
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUNSUHARI BASO TIKA binti BASO TIKA tersebut;2.
    BUNSUHARI BASO TIKA binti BASO TIKA
Register : 16-11-2016 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mks
Tanggal 4 Oktober 2017 — BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA
13918
  • Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan alernatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan
    BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika;Bantaeng;60 Tahun / 11 Desember 1956;Perempuan;Indonesia;Jalan Lanto Dg. Pasewang Kampung BalokalongKelurahan Balang Toa, Kecamatan BinamuKabupaten Jeneponto atau Jalan RSI Faisal 18Nomor 2 Makassar;IslamPensiunan (Mantan Anggota DPRD KabupatenJeneponto Periode 2009 sampai dengan 2014;Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota oleh:November 2016;. Penuntut Umum sejak tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 15.
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanTindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 12 huruf Undang Undang Nomor : 31Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang PemberantasTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Kesatu Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dra. Hj.
    Bunsuhari Baso Tika BintiBaso Tika dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi masa penahanan yang terdakwa telah jalani, dengan perintahagar terdakwa di tahan.Menetapkan agar terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tikamembayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar Fotocopy Usulan dari Dra.
    Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika tidakbersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakankepadanya, oleh karena itu membebaskan Terdakwa tersebut dari segaladakwaan (vrijspraak) setidaktidaknya menyatakan Terdakwa dilepaskan darisegala tuntutan hukum (onslag ven rechtvervolging);Mengembalikan hak dan martabat Terdakwa seperti semula;Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut
    BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKAselaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPRDKabupaten Jeneponto periode 2009 2014 berdasarkan Surat KeputusanGubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009,secara berturut turut antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampaidengan tahun 2013, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, KantorPemerintah Kabupaten Jeneponto dan
Register : 18-10-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN JENEPONTO Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.JO
Tanggal 18 Februari 2014 — Hj.Bunsuhari Baso Tika sebagai Penggugat Lawan : DPP Cq.DPW Cq. DPC Partai PPRN
566
  • Bunsuhari Baso Tika (Penggugat)kepada Irfan Halim. SE, sebagaimana surat Dewan Pimpinan DaerahPartai Penegak Demokrasi Indonesia Kabupaten Jeneponto No.05/DPC/PPDI/VII/2013, tanggal 15 Juli 2013;. Bahwa usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PenegakDemokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Jeneponto, kemudian DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai Penegak Demokrasi Indonesiamemberikan rekomendasi Pergantian Antar waktu Anggota DPRDKabupaten Jeneponto dari Sdri. Dra. Hj. Bunsuhari baso Tika kepadaSdr.
    Bunsuhari baso Tika kepada Sdr.Irfan Halim. SE;8. Bahwa dengan adanya Pergantian Antar Waktu DPRD KabupatenJeneponto dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) antaraDra. Hj. Bunsuhari baso Tika kepada Sdr. Irfan Halim.
    Bunsuhari Baso Tika adalahIrfan;Bahwa Saksi tidak mengetahui sebab Hj. Bunsuhari BasoTika di PAW;Bahwa~ saksi tidak tahu apakah persoalan ini pernahdiselesaikan diinternal partai, karena saya sudah tidak aktiflagi sejak Tahun 2010;e Bahwa Saksi dipengurusan sebagai Sekretaris PPDIJeneponto;e Bahwa sesuai Anggaran Dasar Partai Penegak DemokrasiIndonesia untuk proses PAW, yaitu dengan cara Surat dariDPP Partai Penegak Demokrasi Indonesia kemudianditeruskan ke Bupati;e Bahwa Hj.
    Bunsuhari dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia,Nomor Partai 19, Nomor urut 1;Bahwa saksi tidak tahu kedudukan Hj. Bunsuhari dipartai, yangsaksi tahu cuma waktu caleg;Bahwa Hj. Bunsuhari caleg untuk daerah pemilihan Wilayah ;Bahwa Hj. Bunsuhari terpilih jadi Anggota Dewan saat itu, untukperiode 2009 s/d 2014;e Bahwa masalahnya sekarang sehingga Hj. Bunsuhari mau di PAWoleh partainya, yang akan menggantikan Hj. Bunsuhari adalahIrfan;e Bahwa saksi tadak tahu Hj.
    Bunsuhari mau diganti, dan Hj.Bunsuhari pernah membicarakan mengenai PAW kepada Saksi;e Bahwa Saksi tidak pernah menemani Hj. Bunsuhari ke partaiuntuk menyelesaikan masalanya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil sangkalannya,Kuasa Tergugat mengajukan alat bukti tertulis berupa :1. Foto copy Surat Keputusan Nomor : Kep032/DPD1/PG/I/2013, tertanggal 3 Januari 2013,selanjutnya (diberi tanda bukti T11);1.
Register : 25-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 02-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 13/PID.TPK/2018/PT MKS
Tanggal 26 Maret 2018 — BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA Diwakili Oleh : ANDI FASMAN HERMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRMA ARIANI, SH
5222
  • BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA Diwakili Oleh : ANDI FASMAN HERMAN
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRMA ARIANI, SH
Register : 02-04-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 71/PDT/2014/PT MKS
Tanggal 12 Mei 2014 — Pembanding/Penggugat : Dra. Hj. BANSUHARI BASO TIKA
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Dk
18860
  • BUNSUHARI BASO TIKA, Umur : 57 tahun, Pekerjaan : AnggotaDPRD Kab. Jeneponto (Partai PenegakDemokrasi Indonesia), Jenis KelaminPerempuan, Agama : Islam, Kebangsaan :Indonesia, Alamat : JI. Lanto Dg. PasewangNo. 501, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan.Binamu, Kabupaten. Jeneponto, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT I PEMBANDING ;MELAWAN:I, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PENEGAK DEMOKRASIINDONESIA Cg. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAIPENEGAK DEMOKRASI INDONESIA Cq.