Ditemukan 6 data
7 — 3
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumadil Ajis bin Amaq Jumadil) dengan Pemohon II (Marni binti Amaq Bupar) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2000 di Dusun Gonjak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal para Pemohon;
4. Membebankan kepada para Pemohon
SALINAN PENETAPANNomor 0627/Pdt.P/2018/PA.Pra.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Jumadil Ajis bin Amaq Jumadil, umur 45, agama Islam, pekerjaan Tani,tempat tinggal di Gonjak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang,Kabupaten Lombok Tengah, sebagai : Pemohon IMarni binti Amaq Bupar, umur 42, agama Islam, pekerjaan lbu rumah
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:4.2.2,Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II ;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jumadil Ajis bin AmaqJumadil) dengan Pemohon II (Marni binti Amaq Bupar) yang telahdilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2000 di Dusun Gonjak, DesaDasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah ;Membebankan biaya perkara ini Sesuai hukum yang berlaku;Dan/atau menjatukah penetapan
No. 0000/Padt.P/2017/PA.Pra Bahwa saksi hadir dalam acara pernikahan Pemohon denganPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2000 diDusun Gonjak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, KabupatenLombok Tengah sesuai syariat agama Islam; Bahwa menjadi wali nikah adalah Ayah kandung Pemohon Ilbernama Amag Bupar; Bahwa ljab kabul di ucapkan secara langsung oleh wali nikah denganPemohon ; Bahwa saksisaksinya adalah H.
No. 0000/Pdt.P/2017/PA.PraMenimbang, bahwa dari posita para Pemohon, majelis menilai bahwapara Pemohon mendalilkan telah melaksanakan pernikahan menurut syariatIslam di Dusun Gonjak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, KabupatenLombok Tengah pada tanggal 31 Desember 2000 dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II bernama Amaq Bupar, dan dihadiri saksi nikah lebih daridua orang diantaranya masingmasing bernama: H. Mustapa Sagir dan Fauzandengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 500.000.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jumadil Ajis bin AmagqJumadil) dengan Pemohon II (Marni binti Amaq Bupar) yang dilaksanakanpada tanggal 31 Desember 2000 di Dusun Gonjak, Desa Dasan Baru,Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;3. Memerintahnkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal para Pemohon;4.
Drs. AGUS WURYANTO
Terdakwa:
ERWAN PRAMONO
46 — 9
M.H............ 00 cee eee eee eeeeeees Hakim ;BUPAR IVAN: Si Pllecmcssnecsnsmsen 2 2 acm v2 ume Panitera Pengganti ;Menimbang, bahwa telah dibacakan catatan tindak pidana yang diajukanoleh Penyidik : Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 1 Desember 2018 No.Pol. PP: BAP/14/V1/401.116/2018/PPNS atas kuasa Penuntut Umum, Terdakwadidakwa dengan Pasal 8 huruf p Jo.
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
135 — 82
P 4 yaitu judul berita : Diduga palsukan Dokumen Pencairan DanaProyek, Persada Satu Pertanyakan ke Dinas Bupar Aceh, diberitakan olehMedia Realitas;e.
Bukti TK 4: Berita dengan judul: Diduga palsukan dokumenpencairan dana proyek, Persada Satu pertanyakan keDinas Bupar Aceh;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis, padapersidangan tanggal 22 Agustus 2019, Pemohon Keberatan telah mengajukan 2(dua) orang Saksi yang bernama: 1. RAHMAD SYAH dan 2. LAILATUL KADRIyang masingmasing telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpahHalaman 13 dari 23 HalamanPutusan Perkara Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BNAmenurut agamanya.
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
144 — 76
P4 yaitu judul berita : Diduga palsukan Dokumen Pencairan DanaProyek, Persada Satu Pertanyakan ke Dinas Bupar Aceh, diberitakanoleh Media Realitas;f.
Bukti TK 4: Berita dengan judul: Diduga palsukan dokumenpencairan dana proyek, Persada Satu pertanyakan keDinas Bupar Aceh, (Sesuai fotokopi);5.
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
228 — 652
P 4 yaitu judul berita: Diduga palsukan Dokumen Pencairan DanaProyek, Persada Satu Pertanyakan ke Dinas Bupar Aceh, diberitakanoleh Media Realitas.f.
(Sesuai dengan hasil printer);Diduga palsukan dokumen pencairan danaproyek,Persada Satu pertanyakan ke Dinas Bupar Aceh.
171 — 80
T4 yaitu judul berita : Diduga palsukan Dokumen Pencairan DanaProyek, Persada Satu Pertanyakan ke Dinas Bupar Aceh, diberitakan olehMedia Realitas;e.
Bukti TK4 Judul berita : Diduga palsukanDokumen Pencairan Dana Proyek, Persada Satu Pertanyakanke Dinas Bupar Aceh, diberitakan oleh Media Realitas(fotokopi);5.