Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN SALATIGA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Slt
Tanggal 3 September 2018 — Penuntut Umum:
ANDRI, SH
Terdakwa:
ACHMAD BUSAERY Alias KEMAT Bin RIFAN ARI SADONO
6814
  • Menyatakan Terdakwa Achmad Busaery alias Kemat Bin Rifan Ari Sadono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

    5.

    Penuntut Umum:
    ANDRI, SH
    Terdakwa:
    ACHMAD BUSAERY Alias KEMAT Bin RIFAN ARI SADONO
    PUTUSANNomor 111/Pid.B/2018/PNSIitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Salatiga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Achmad Busaery Alias Kemat Bin RifanAri SadonoTempat lahir : Kabupaten SemarangUmur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 6 Desember 1993Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dsn. Gading RT.O1 RW.02 Ds.
    Menyatakan Terdakwa ACHMAD BUSAERY Alias KEMAT Bin RIFAN ARISADONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam DakwaanTunggal yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD BUSAERY Alias KEMATBin RIFAN ARI SADONO dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan perintah tetap ditahan.3.
    Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bahwa dirinya merasa menyesal dan memohon untuk keringananhukuman dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya;Menimbang bahwa, dalam persidangan terdakwa didakwa dengandakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSAERY Alias KEMAT Bin RIFAN ARISADONO pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekitar pukul 17.00
    Pada pokoknyaperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal disaatsaksi korban DESTI RAHMA MUDAYANI Binti ROHMAD RIYADI beradadirumah orangtuannya sedang dalam keadaan tiduran dikursi ruang keluargabersama adik kandung korban sebagai saksi NUR ESA IDHADYTA BintiROHMAD RIYADI kemudian terdakwa ACHMAD BUSAERY Alias KEMAT BinRIFAN ARI SADONO masuk ke dalam rumah dan langsung menemui korban,lalu terdakwa bertanya anakku
    Menyatakan terdakwa Achmad Busaery Lias Kemat Bin Rifan Ari Sadonotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/PDT/2010
PROF. DR. H. ABDUL MUIS KABRY DKK; DRS. KH. MUH. TAHIR SYARKAWI
5825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Busaery Juddah selaku Ketua Majelis Pembina PB DDI yang jugamenandatangani SK. Pemberhentian Penggugat selaku PenanggungjawabKoordinator pengurus Pondok Pesantren Manahilil Ulum DDI KaballanganKabupaten Pinrang (SK. Nomor. PB/K.123/2349/VIII/2008, tanggal 12Agustus 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1429 Hijriah),orang/pihak tersebut harus dilibatkan dalam perkara perdata ini selaku pihakdemi tuntasnya (uit gemacht) perkara perdata ini, dengan tidak dilibatkannyaDrs. KH.
    Busaery Juddah selaku pihak dalam perkara ini, maka gugatanPenggugat Konvensi tidak lengkap dan tidak sempurna sehingga harusdinyatakan tidak dapat diterima. Hal dan alasan hukum tersebut di atassesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tanggal8 Nopember 1960 No. 371 K/Sip/1960 berfatwa hukum. Gugatan yang tidakditujukan terhadap pihak yang seharusnya, maka gugatan tersebutdinyatakan tidak dapat diterima ;.