Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DWI PUTRA SEPTIAWAN BIN BUYARNO
5 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa DWI PUTRA SEPTIAWAN Bin BUYARNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh
Terdakwa:
DWI PUTRA SEPTIAWAN BIN BUYARNO
9 — 2
Buyarno ) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp451000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu );