Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 101/Pid.B/2016/PN.Pbl
Tanggal 28 September 2016 — Terdakwa : HANNAH JOKO LAKSONO Bin MANSYUR BUYAROM
537
  • Menyatakan terdakwa HANNAH JOKO LAKSONO Bin MANSYUR BUYAROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Terdakwa : HANNAH JOKO LAKSONO Bin MANSYUR BUYAROM
    bersamasama meninggalkan rumah M.Amin menuju rumah Slamet untuk disimpan danrencanakan dijual;e Akibat perbuatan terdakwa M.Amin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu yangjumlahnya lebih dari Rp.250,(dua ratus lima puluh rupiah);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3, 4 dan ke5 KUHP ; Putusan Perkara Pidana No.101/Pid.B/2016/PN.PblBahwa terdakwa HANNAH JOKO LAKSONO Bin MANSYUR BUYAROM
    Barang siapa :Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah Subjek Hukum yangkepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,serta didalam dirinya tidak ditemukan suatu alasan yang dapat mengecualikan /alasan pemaaf / ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana tersebut, dimana dalam hal ini adanya terdakwaHANNAH JOKO LAKSONO Bin MANSYUR BUYAROM yang telah dihadapkanoleh Penuntut Umum ke persidangan, dan setelah identitas terdakwa dicocokkandengan