Ditemukan 2 data
Terdakwa:
OCTOVIANUS CABELEN Als OKTO
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Octavianus Cabelen alias Okto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Octavianus Cabelen alias Okto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah
Terdakwa:
OCTOVIANUS CABELEN Als OKTO
MARIA GORETI BAREK KABELEN
91 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon dari MARIA GORETI BAREK CABELEN menjadi M.