Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 29 Mei 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Hj.ROHYANA DEWI Als Hj.YANA
2.H. SARIMAH IBNU SEDAH, S.IP.
3.JUMEDHAN
1130
  • CADIRUDIN tanggal 30 Maret 2022 dengan nominal Rp. 1.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. CADIRUDIN tanggal 4 April 2022 dengan nominal Rp. 4.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. CADIRUDIN tanggal 11 Juli 2022 dengan nominal Rp. 9.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. CADIRUDIN tanggal 19 September 2022 dengan nominal Rp. 2.000.000,-
Dikembalikan kepada Korban CADIRUDIN.
- 1 (satu) Bendel berkas persyaratan CPMI atas nama CADIRUDIN dengan rincian:
- 1 (satu) lembar formulir CTKI;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga asli dengan nomor 5208020210120007 an.
Kepala Keluarga CADIRUDIN;
- 1 (satu) lembar asli Akta Kelahiran atas nama CADIRUDIN dengan nomor 5208-LT-28032022-0011, dikeluarkan di Lombok Utara tanggal 28 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C atas nama CADIRUDIN dengan nomor DN-PC 0243505, dikeluarkan di Lombok Timur tanggal 02 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli hasil medical check di Mataram Medical Center (MMC) atas nama CADIRUDIN pada tanggal 30 Maret
2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Keluarga atas nama saudari IKA NURMAYANTI;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK) CAHAYA NUSANTARA dengan nomor 036/BLKLN-CN-NTB/IV/2022 atas nama CADIRUDIN;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nikah saudara CADIRUDIN dengan saudari IKA NURMAYANTI nomor 472.21/2002906/Kesra.DSB/IV/2022, dikeluarkan di Sambik Bangkol tanggal 11 April 2022.
SARIMAH IBNU SEDAH, S.IP. sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
30) Korban CADIRUDIN dengan besaran Restitusi Rp. 17.080.500,00 (tujuh belas juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. Hj. ROHYANA DEWI Als Hj.YANA sebesar Rp.12.080.500,00 (dua belas juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah), dan Terdakwa 2. H.