Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-07-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 29 / PID / 2020 / PT DPS
LUZI CADISCH
10127
  • Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3.
    LUZI CADISCH
    salinanPUTUSANNomor 29 / PID / 2020 / PT DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : LUZI CADISCH;Tempat lahir : Swiss;Umur/tanggal lahir :65 Tahun/ 30 Agustus 1954;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Switzeland;Tempat tinggal : Villa Kuta Regency;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Pensiunan ;Terdakwa dalam perkara
    Putusan No. 29/PID/2020/PT.DPSBahwa terdakwa LUZI CADISCH, bertindak sendirisendiri sebagaipelaku, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WITA sampaidengan pukul 08.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain masihdalam bulan Juli tahun 2019 (dua ribu sembilan belas), bertempat kawasan VillaKuta Regency JI.
    Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH , terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ;2. Menjatukan Pidana terhadap Terdakwa LUZI CADISCH dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan segera melakukan penahanan terhadapTerdakwa ke dalam Rutan klas II A Kerobokan;3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;4.
    Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding /Terdakwa LUZI CADISCH untuk seluruhnya;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor1517/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 28 Mei 2020, atas nama Terdakwa LUZICADISCH, dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanTunggal pasal 406 ayat (1) KUHP;4.
    Menyatakan terdakwa : LUZI CADISCH tersebut diatas telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakanBarang sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor1517/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 28 Mei 2020.4.
Putus : 06-10-2020 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063 K/Pid/2020
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung VS LUZI CADISCH
4716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung VS LUZI CADISCH
Register : 19-12-2019 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1517/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 28 Mei 2020 —
Terdakwa:
Luzi Cadisch
12346
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) buah baut;
    • 1 (satu) buah kunci L;
    • 2 (dua) buah anak

    Terdakwa:
    Luzi Cadisch
    PUTUSANNomor 1517/Pid.B/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LUZI CADISCH;Tempat lahir : Swiss;Umur/Tanggal lahir : 65 tahun / 30 Agustus 1954;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Switzerland;Tempat tinggal : Villa Kuta Regency No. 5 Linkungan Anyar KutaKelurahan Kuta Kecamatan Kuta KabupatenBadung
    ;Agama : Kristen;Pekerjaan : Pensiunan;Terdakwa Luzi Cadisch tidak dilakukan penahanan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Ketut Surianto, S.H., Made Candra Wirawan, S.H., dan Noor Hilyin Handayani, S.H., para Advokatpada kantor Wisnu Kencana & Partners Law Office, beralamat di Jalan TukadYeh Aye No.98 G Renon Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 30 November 2010;Terdakwa didampingi oleh Juru Bahasa yang bernama Ni Nyoman SriPuspa Dewi dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI
    Nomor 1517/Pid.B/2019/PNDps tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 1517/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 19Desember 2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUZI CADISCH dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun, dan segera melakukan penahananterhadap terdakwa ke dalam Rutan klas II A Kerobokan.3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan.4. Menetapkan barang bukti berupa :> 2 (dua) buah baut> 1 (Satu) buah kunci L> 2 (dua) buah anak kunci> 2 (dua) buah pegas otomatisDi kembalikan kepada saksi korban RUDI HARTONO ISKANDAR5.
    Menyatakan Terdakwa LUZI CADISCH tersebut di atas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan Barangsebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) Bulan;3.