Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PA AMBON Nomor 251/Pdt.G/2020/PA.Ab
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3916
  • Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk tanggung rentang melunasi hutang pinjaman uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada bapak Calisius;
  • Menghukum pula Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk melunasi hutang pinjaman uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada bapak Calisius.
    Fotokopi Kutipan Akta kelahiran, a.n: Anak, tanggal 16 April 2012, dikeluarkanDisdukcapil Kota Ambon, telah bermaterai dan dinazegelen (P.2)Hal 7 dari hal 21 Put.No.251/Pdt.G/2020/PA.AbFotokopi kwitansi pinjaman uang Rp 150.000, dengan angsuran pembayaransetiap hari Rp 917.000 selama 1 tahun kepada Calisius, telah bermateraidan dinazegelen (P.3)Fotokopi kwitansi pinjaman uang Rp 100.000.000, dengan angsuranpembayaran setiap hari Rp 277.700 selama 1 tahun oleh Termohon kepadaCalisius, tanggal 20 September
    sembilan ratus ribu rupiah)Nafkah iddah selama 3 bulan setiap bulan sejumlah Rp 3.000.000x 3 bulan = Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah)Sedangkan untuk uang mut,ah sejumlah Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah);Hak asuh anak bernama Anak, umur 12 tahun berada dalamasuhan Termohon (ibu kandung);Nafkah hadhanah anak bernama Anak setiap bulan Rp 1.500.000sejak perkara ini bekekuatan hukum tetap hingga anak tersebutdewasa (21 tahun);Utang bersama Pemohon dan Termohon selama dalam perkawinankepada bapak Calisius
    sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah, bukti T.5)) dan hal itu diakui dan dibenarkanPenggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi sebagai hutang bersamayang harus dilunasi bersama dengan mengembalikan uang pinjaman tersebutkepada bapak Calisius secara tanggung renteng untuk Penggugat rekonpensimenanggung Rp 150.000.000 dan untuk Tergugat rekonpensi juga Rp150.000.000.
    Dan berdasarkan keterangan dan pengakuan saksi bapak Calisius didepan sidang, bahwa pinjaman uang Rp 150.000.000 (seratus lima puluh jutarupiah) adalah Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi berdua yang pinlangsung kepada bapak Calisius.
    Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuktanggung rentang melunasi hutang pinjaman uang sebesar Rp 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) kepada bapak Calisius;6. Menghukum pula Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untukmelunasi hutang pinjaman uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluhjuta rupiah) kepada bapak Calisius.7.
Register : 16-06-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Bek
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
Jecky Andi
Tergugat:
1.Eko Sanjaya
2.Nur
3.Emelyana
4.Novita
5.Pandus
6.Suhardi Ading
5233
  • Desa yang saat ini telah di bangun Polindesdan Pos Polisi yang telah tidak berfungsi lagi ; Bahwa setahu saksi tanah yang di gugat oleh Penggugat tidak adakaitannya dengan kediaman para Tergugat ; Bahwa orang tua Penggugat yang bernama Andreas Boutmydahulu adalah Kepala Desa Pasti Jaya ; Bahwa setahu saksi pada saat orang tua Penggugat menjabatsebagai Kepala Desa, tanah tersebut sudah menjadi bagian dari tanahkas Desa dan bukan milik perseorangan ; Bahwa tanah kas Desa setahu saksi + 2 Ha ;Saksi Calisius