Ditemukan 7 data
13 — 3
Menetapkan Hajja Callatia binti Combu meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2008, sebagai pewaris.3. Menetapkan ahli waris dari Hajja Callatia binti Combu adalah Kaco bin Combu.4. Menetapkan Kaco bin Combu meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2010, sebagai pewaris.5. Menetapkan ahli waris dari Kaco bin Combu adalah:5.1. Rannu binti Kaco.5.2. Asis bin Kaco.6. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Callatia binti Combu.Bahwa Hj. Callatia binti Combu telah meninggal dunia dan setahu saksi tidakmempunyai anak karena Hj. Callatia binti Combu tidak pernah menikah.Bahwa saksi kenal ayah kandung Hj. Callatia binti Combu bernama Combu,sedangkan ibu kandung Hj. Callatia binti Combu bernama Hamida tetapi keduanyasudah meninggal dunia.Bahwa saksi kenal Kaco bin Combu dan setahu saksi Kaco bin Combu telahmeninggal dunia pada tahun 2010.Bahwa hubungan Hj.
Callatia binti Combuyang akan digunakan untuk balik nama sertifikat tanah atas nama Hj.
Callatia bintt Combuyang akan digunakan untuk balik nama sertifikat tanah atas nama Hj.
Callatia binti Combu binti Combu yang telah meninggal dunia padatanggal 11 Desember 2008.Menimbang, bahwa bukti P.2 merupakan Kartu Kematian dari Hj. Callatia yangmenunjukkan bahwa Hj.
Callatia binti Combu telah meninggal dunia pada tangga 11 Desember2008.e Bahwa Hj. Callatia binti Combu tidak pernah menikah.e Bahwa kedua orang tua Hj. Callatia binti Combu sudah meninggal dunia.e Bahwa Hj.
9 — 6
Bahwa Hajja Callatia binti Combu meninggal dunia pada tanggal 11 Desember2008, di Mangeramba Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, KabupatenPolewali Mandar, karena sakit.Hal. 1 dari 4 Pen. No. 64/Pdt.P/2015/PA.Pwl2.
Bahwa selama hidupnya Hajja Callatia binti Combu tidak pernah menikah,karenanya Hajja Callatia binti Combu meninggal dunia tidak meninggalkananak, dan tidak pula meninggalkan orang tua (ayah dan ibu), dan tidakmeninggalkan suadara kandung maupun' seayah dan seibu, tetapimeninggalkan kemenakan, karena:Dalam penikahan lelaki Combu (wafat 1997) dengan perempuan Hamida (wafat2001), selama hidupnya melahirkan anak:1) Hajja Callatia binti Combu (wafat tanggal 11 Desember 2008) tidak pernahmenikah.2) Kaco
Bahwa selama hidupnya Hajja Callatia binti Combu mempunyai sertifikat hakmilik No. 646 tahun 2003 atas nama Hajja Callatia.4.Bahwa dengan meninggalnya Hajja Callatia, saat ini para Pemohonmembutuhkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama untuk membaliknama sertifikat dimaksud.Berdasarkan dengan segala hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kehadapan Bapak Ketua Cq.
Menyatakan Hajja Callatia binti Combu wafat pada tanggal 11 Desember 2008di Mangeramba, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, KabupatenPolewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.3. Menetapkan Pemohon Asisi bin Kaco dan Rannu binti Kaco adalah ahli warisHajja Callatia binti Combu.4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Subsidair Mohon putusan seadiladilnya menurut hukum.Hal. 2 dari 4 Pen.
49 — 14
Menetapkan ahli waris almarhum Golla alias Puttulis dan almahumah Callatia sebagai berikut: 2.1 Sati binti Golla (Penggugat I) Kanna binti Golla Mara binti Golla Cicci binti Golla Hamma Ali bin Golla Pakka bin Golla Tulisan bin Golla Cenggong bin Golla 3.
Menetapkan harta warisan almarhum Golla alias Puttulis dan almarhumah Callatia sebagai berikut:3.1 Sebidang tanah dengan luas 3380 m2, terletak di Dusun Bakkoko, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli (dahulu Desa Mapilli, Kecamatan Mapilli), Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan jalanan, rumah Ali dan kebun Rudi dengan panjang 86 meter;- Sebelah timur berbatasan jalan setapak, sawah Pua Riping dan kebun Kassi dengan panjang 35,50 meter;- Sebelah
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Golla alias Puttulis dan almahumah Callatia sebagai berikut: 4.1 Sati binti Golla (Penggugat I) mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34% 4.2 Kanna binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34% 4.3 Mara binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34% 4.4 Cicci binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34% 4.5 Hamma Ali bin Golla mendapat 2/12 x 12 = 2 bagian = 16,66% 4.6 Pakka bin Golla mendapat 2/12 x 12 = 2 bagian = 16,66% 4.7
Callatia lebih dulu meninggal dunia dari Lk. Puttulis, karenanya Lk.Puttulismeninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu para penggugat, para tergugatdan turut tergugat tersebut di atas.1 Bahwa Lk. Golla alias Puttulis dan Pr.
CALLATIA yaitu : tanah milik SUNA dan DDJABIR ,ALI, KASSI, RUDI, RAHMAN, dan Kolonel Purn. TNI AD H.S.
;Bahwa Golla dan Callatia dikaruniai delapan orang anak, namun yang saksi kenalhanya enam orang yaitu: Sati, Cenggong, Tulisan, Hammaali, Cicci dan Pakka;Bahwa Golla dan Callatia sudah meninggal dunia;Bahwa saksi hanya mengetahui anak Golla yang masih hidup hanya Sati,sedangkan yang lain saksi tidak mengetahui apakah masih hidup atau sudahmeninggal;Bahwa saksi mengetahui harta peninggalan Golla dan Callatia berupa tanah tigatempat;Bahwa harta peninggalan tersebut ada dua obyek di Desa Mapilli dan
Callatia lebih dulu meninggal dunia dari Lk. Puttulis, karenanya Lk.
, bahwa pengetahuan saksi mengenai obyekobyek yangdipersengketakan berbedabeda, saksi I mengetahui obyek 2.3 adalah harta peninggalanGolla dan Callatia karena obyek 2.3 berbatasan dengan kebun saksi.
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Callatia adalah suami istriyang keduanya telah meninggal dunia dengan meningglkan anak1.1 Sati binti Golla, Penggugat ,1.2 Kanna binti Golla, yang juga telah meninggal dunia denganmeninnggalkan anak:1.2.1.1.2.2.1.2.3.1.2.4.1.2.5.1.2.6.127;Bunga binti Parakkasi, Penggugat IlBaharuddin bin Parakkasi Penggugat Ill,Baddulu bin Parakkasi, Penggugat IV,Usu bin Parakkasi, Penggugat V,Sapar bin Parakkasi, turut Tergugat XI,Kamenda binti Parakkasi, telah meninggal dunia, meninggalkananak dan suami:1.2.6.1
Callatia lebin dulu meninggal dunia dari Lk. Puttulis, karenanyaLk.Puttulis meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu paraPenggugat, para Tergugat dan turut Tergugat tersebut di atas.2. Bahwa Lk. Golla alias Puttulis dan Pr.
Callatia lebin dulu meninggal duniadaripada anakanaknya, disamping meninggalkan para ahli waris tersebut diatas, juga meninggalkan harta warisan yang terdiri dari :2.1. sebidang tanah luas + 72 are, terletak di Desa Mapilli, KecamatanMapilli, Kabupaten Polman, dengan batasbatas sebagai berikut :Hal. 6 dari 25 hal.
CALLATIA yaitu : tanah milik SUNA danD DJABIR , ALI, KASSI, RUDI, RAHMAN, dan Kolonel Purn.
Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhum Golla alias Puttulisdan almahumah Callatia sebagai berikut:4.1 Sati binti Golla (Penggugat Il) mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34%4.2 Kanna binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34%4.3 Mara binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 834%4.4 Cicci binti Golla mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 834%4.5Hamma Ali bin Golla mendapat 2/12 x 12 = 2 bagian = 16,66%4.6 Pakka bin Golla mendapat 2/12 x 12 = 2 bagian = 16,66%4.7 Tulisan bin Golla mendapat
43 — 21
Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhum Golla alias Puttulis danalmahumah Callatia sebagai berikut:4.1. Sati binti Golla (Penggugat I) mendapat 1/12 x 12 = 1 bagian = 8,34%4.2. Kanna binti Golla mendapat 1/12 x 12 =1 bagian = 8,34%4.3. Mara binti Golla mendapat 1/12 x 12 =1 bagian =8,34%4.4. Cicci binti Golla mendapat 1/12 x 12 =1 bagian =8,34%4.5. Hamma Ali bin Gollamendapat 2/12 x 12 =2 bagian = 16,66%4.6. Pakka bin Golla mendapat 2/12 x 12 =2 bagian = 16,66%4.7.
pembanding telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana yang telah ditentukanmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku, karenanya permohonan bandingtersebut harus dinyatakan dapat diterima.Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama dan memperhatikansegala uraian dalam putusan dan pertimbangan hukum sebagaimana dalam putusantingkat pertama yang telah menerima sebagian gugatan penggugat dengan menetapkanahli waris almarhum Golla alias Puttulis dan almarhumah Callatia
serta menetapkanharta warisan dan bagian masingmasing ahli waris almarhum Golla alias Puttulis danalmarhumah Callatia, maka Pengadilan tingkat banding menyatakan tidak sependapatdengan Pengadilan tingkat pertama yang telah memeriksa obyek sengketa tanpamemeriksa lebih dahulu subyeknya.Menimbang, bahwa dalam perkara kewarisan, maka yang pertamatama harusdiperhatikan adalah subyeknya, baik penggugat maupun tergugatnya dan barukemudian dilanjutkan dengan obyek perkaranya sebab kalau ternyata subyeknya
119 — 26
Callatia binti Saleh;8. Bahwa para Pemohon memerlukan penetapan isbat nikah dalam rangkamendapatkan kepastian hukum tentang hubungan Pemohon dan almarhumConding bin Saleh dan untuk pengurusan santunan asuransi BPJSKetenaga Kejaan almarhum Conding bin Saleh, serta keperluan lainnya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohonkepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenanmemutuskan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2.
MUNIR
Terdakwa:
BASTIAN Alias TIAN Bin Alm. MUH. HATTA
43 — 14
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 dengan IMEI 1 : 868139060258610, IMEI 2: 868139060258602;
Dikembalikan kepada Saksi Callatia