Ditemukan 2 data
BAMBANG NURYANTO
Terdakwa:
KHOIRUL AMIN BUDIYANTO bin SUNDARI
10 — 0
>
- Menyatakan terdakwa KHOIRUL AMIN BUDIYANTO bin SUNDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa minuman berakohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan ia oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
- Memerintahkan barang bukti berupa: Bir Anker (satu) botol yang dicampur Ciu dan Calpoco
BAMBANG NURYANTO
Terdakwa:
KHOIRUL ANWAR bin PARTONO
10 — 0
- Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANWAR bin PARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa minuman berakohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan ia oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
- Memerintahkan barang bukti berupa: Bir Anker (satu) botol yang dicampur Ciu dan Calpoco