Ditemukan 3 data
1.MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
2.ADLIAH NUR FADHILAH ASRI,SH
Terdakwa:
BAHAR Alias CAMBONGNGE Bin LASUBU
17 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BAHAR Alias CAMBONGE Bin LASUBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual dan menyerahkan narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHAR Alias CAMBONGE Bin LASUBU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADLIAH NUR FADHILAH ASRI,SH
14 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa BAHAR Alias CAMBONGE Bin LASUBU dan Penuntut Umum tersebut di atas;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 47/Pid.Sus/PN Pin tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
1.ADLIAH NUR FADHILAH ASRI,SH
2.MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
Terdakwa:
AHMAD MUSBA Alias CUBBA Bin ABD. RAHIM
21 — 12
berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara atas nama BAHAR Alias CAMBONGE