Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2020 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 1/Pid.C/2020/PN Amp
Tanggal 9 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Wayan Panca Silawantara, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUARA Als. CAMEH
3136
  • M E N G A D I L I

    1.Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUARA Als CAMEHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN ;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan;
    3.Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari