Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 1267/Pid.B /2016/PN.Bdg
Tanggal 6 Desember 2016 — ASEP GINANJAR ZULHAM MUBIN Bin AJAT RUKAJAT
323
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 7 (tujuh) unit Powerbank merk Camelion 10400 mAh.Dikembalikan kepada Toko ACE HARDWWARE- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Palazzo.Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : 7 (tujuh) unit Powerbank merk Camelion 10400 mAh.Dikembalikan kepada Toko ACE HARDWWARE 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Palazzo.Dikembalikan kepada Terdakwa.4.
    Setelah beberapa saatketika terdakwa akan meninggalkan toko ACE HARDWARE melewati pedestal(sensor pengaman), terdakwa berhasil diamankan oleh pihak securitykemudian dilakukan pemeriksaan, dan diketemukan barang bukti berupa 7(tujuh) unit Powerbank warna hitam merk Camelion 10400 mAh didalam tasransel warna hitam milik terdakwa.
    Setelah diinterograsi oleh pihak keamanantoko ACE HARDWRE terdakwa mengakui bahwa benar telah mengambil 7(tujuh) unit powerbank merk Camelion 10400 mAh dengan cara pertamamengambil 2 (dua) unit powerbank di display toko Ace Hardware dan terdakwamelepaskan sensor pengaman yang tertempel di dalam kemasan powerbanktersebut, lalu sensor pengaman tersebut terdakwa tempelkan ke barang yanglain, kemudian terdakwa menuju ke dalam toilet dan memasukan powerbanktersebut ke dalam tas ransel warna hitam milik
    10400 mAH dan 1(satu) unit Powerbank warna silver merk Camelion 5200 mAh yangTerdakwa masukan kedalam tas ransel warna hitam milik Terdakwa ;Bahwa dari rekaman CCTV diketahui perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara awalnya Terdakwa datang ke Toko ACE HARDWAREtepatnya di lantai 1 (satu) area otomotif acessoris, kemudian melihatlihatpowerbank tanoa membawa shoping bag.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) unit Powerbank merk Camelion 10400 mAh.Dikembalikan kepada Toko ACE HARDWWARE 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Palazzo.Dikembalikan kepada Terdakwa.Him 14 dari 15 him Putusan Nomor. 1267/Pid.B/2016/PN.Bdg6.
Register : 25-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum: 1.EKO NURLIANTO 2.RIANIULY NARETA, SH 3.M. RIZKI HARAHAP,SH 4.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. Terdakwa: KEISUKE HIRANO
11731
  • MIKA (DPO)seorang waiters karaoke Camelion didaerah Blok M Jakarta Selatan sekitartahun 2019 dan Sdri. MIKA (DPO) merupakan teman karaoke terdakwaKEISUKE HIRANO.Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, Terdakwa menerimatelpon dari Sdri. Mika (DPO), dimana saat itu) Sdri. Mika (DPO)memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdri. MIKA (DPO) mau mainketempat tinggal terdakwa KEISUKE HIRANO di Kamar 17E Tower 2Anandamaya Residences Jalan Jend.
    MIKA (DPO)seorang waiters karaoke Camelion didaerah Blok M Jakarta Selatansekitar tahun 2019 dan Sdri. MIKA (DPO) merupakan teman karaoketerdakwa KEISUKE HIRANO. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, Terdakwamenerima telpon dari Sdri. Mika (DPO), dimana saat itu Sdri. MikaHalaman 7 dari 31 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Pst(DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdri.
    Terdakwa menyimpan barang tersebut ke dalam lacilemari Terdakwa yang terletak didekat pintu kamar mandi Terdakwa; Bahwa tidak berselang lama ketika Mika keluar ke Mini Market, tiba tibabeberapa orang yang mengaku Polisi yang ditemani Security Gedungmendatangi kamar Terdakwa dan menggeledah Terdakwa dan kamarTerdakwa; Bahwa Terdakwa mengetahui barang yang ditinggalkan dan dititipkanMika adalah narkotika jenis ganja dan ekstacy; Bahwa Mika adalah teman Terdakwa yang bekerja sebagai waiters diKaraoke Camelion
    Pst Bahwa Mika adalah teman Terdakwa yang bekerja sebagai waiters diKaraoke Camelion didaerah Blok M Jakarta Selatan; Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) tahun bekerja sebagai Konsultan diIndonesia ; Bahwa Terdakwa pemegang Paspor Negara Jepang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan
    PstBahwa perempuan Mika adalah waiters di Karaoke Camelion di daerah Blok M Jakarta Selatan yang kemudian menjadi teman Terdakwa;Bahwa Terdakwa mengakui didepan persidangan bahwa Terdakwa sudahmengetahui isi bungkusan/kotak plastik yang ditaruh diatas meja dan dititokanoleh perempuan Mika kepada Terdakwa adalah narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik NO.LAB:4843/NNF/2020, tanggal 24 September 2020 bahwabarang bukti berupa :a). 1 (satu) plastik klip bening