Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 192/Pid.B/2022/PN Bjn
Tanggal 29 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
RIKO CANDAYANA Bin. MASHURI
13113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rico Candayana Bin Mashuri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penipuan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    SUHARDONO,SH
    Terdakwa:
    RIKO CANDAYANA Bin. MASHURI
Register : 24-07-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 139/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal 19 September 2024 — Penuntut Umum:
DARMA REJEKINTA SEMBIRING
Terdakwa:
RICO CANDAYANA Bin MASHURI
99
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Rico Candayana Bin Mashuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DARMA REJEKINTA SEMBIRING
    Terdakwa:
    RICO CANDAYANA Bin MASHURI
Register : 05-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN GARUT Nomor 197/Pid.B/2019/PN Grt
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RAHAYUDIN,SH
Terdakwa:
TRIO CANDRAYANA Bin WAHYU
284
  • Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa didasarkan pada ketentuan perundangundanganbahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah siapa saja yang tundukdan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana serta mampubertanggung jawab artinya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secarahukum dan salah satu subyek yang dianggap sebagai subyek hukum menurutperaturan hukum yang berlaku adalah manusia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seorang yangbernama TRIO CANDAYANA Bin WAHYU
    berdasarkan hasil pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitas terdakwa yang tercantum dalam suratdakwaan dibenarkan oleh terdakwa dan ternyata terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawabannya atassegala perbuatan yang dilakukannya menurut hukum serta tidak terdapatadanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP.Demikian juga saksisaksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagaiterdakwa dalam perkara ini adalah TRIO CANDAYANA Bin