Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 605/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 12 Agustus 2024 — IRFAN F, S.H
Terdakwa:
ADRIAN Alias CANDOKE Bin ADI ROWA
140
    1. Menyatakan terdakwa ADRIAN ALS CANDOKE BIN ADI ROWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADRIAN ALS CANDOKE BIN ADI ROWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;

    4.

    IRFAN F, S.H
    Terdakwa:
    ADRIAN Alias CANDOKE Bin ADI ROWA