Ditemukan 1 data
YUNIARTI SETYORINI, SH
Terdakwa:
HANDOKO CANDOYO
23 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa HANDOKO CANDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam
Penuntut Umum:
YUNIARTI SETYORINI, SH
Terdakwa:
HANDOKO CANDOYO