Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN MALANG Nomor 668/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 19 Februari 2020 — Penuntut Umum:
YUNIARTI SETYORINI, SH
Terdakwa:
HANDOKO CANDOYO
233
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa HANDOKO CANDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam
    Penuntut Umum:
    YUNIARTI SETYORINI, SH
    Terdakwa:
    HANDOKO CANDOYO