Ditemukan 5 data
ALFIAN,SH
Terdakwa:
Iwan Saputra bin Asman
66 — 25
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R Nopol BG 2592 DG;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Perli Candralika bin Junaidi;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Epit (DPO),Saksi bersama Saksi Perli Candralika langsung pergi kerumah TerdakwaIwan dan sesampainya dirumah Terdakwa Iwan sekira Pukul 15.00 WIB,Saksi Perli Candralika langsung memberikan uang Rp.400.000, (empatratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa kemudian pergimenggunakan sepeda motor;Bahwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali kerumah, danmenyerahkan 1 (Satu) paket narkotika kepada Saksi Perli Candralika, laluSaksi membungkus narkotika tersebut dengan kertas timah rokok danSaksi Perli
Candralika Genggam, selanjutnya Saksi bersama Saksi PerliCandralika pergi Kembali menggunakan sepeda motor menuju ke rumahsdr.
Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Saksi bersamaSaksi Perli Candralika dihentikan oleh Anggota kepolisian, kemudianSaksi Perli Candralika refleks membuang 1 (Satu) paket narkotika jenisshabu yang terbungkus kertas timah rokok, dan selanjutnya Saksi danSaksi Perli Candralika bersama barang bukti di amankan ke Kantor SatRes Narkoba Polres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut, setelahdilakukan pengembangan kasus, tertangkaplah Terdakwa Iwan Saputra; Bahwa, Saksi baru 1 (satu) kali membeli narkotika
Mingkek (DPO); Bahwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali dan menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.400.000, (empat ratusribu rupiah) kepada Saksi Perli Candralika dan Saksi Adi Gunawan; Bahwa, setelan mendapatkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dariTerdakwa, Saksi Perli Candralika dan Saksi Adi Gunawan kemudian pergl,namun sesampainya di jalan Bangun Rejo Kec.
Pagar Alam Utara, KotaPagar Alam, Saksi bersama Saksi Perli Candralika dihentikan oleh Anggotakepolisian, kKemudian Saksi Perli Candralika refleks membuang 1 (Satu)paket narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas timah rokok, danselanjutnya Saksi dan Saksi Perli Candralika bersama barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam untuk diperiksalebih lanjut; Bahwa, pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 sekira Pukul 16.30WIB Petugas Kepolisian berhasil menangkap Terdakwa di belakang
AGUNG FIRMANSYAH S.H
Terdakwa:
PERLI CANDRALIKA Als PENGJU Bin JUNAIDI (alm)
52 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Perli Candralika als Pengju bin Junaidi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
AGUNG FIRMANSYAH S.H
Terdakwa:
PERLI CANDRALIKA Als PENGJU Bin JUNAIDI (alm)
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
ADI GUNAWAN BIN GITO
69 — 17
ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab : 3332/NNF/2020 pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020;
2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol BG 2592 DG;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas namaTerdakwa Perli Candralika
Ferli Candralika Bin Junaidi)4.
Setelah itu saksi lwan kembali lagi menemui terdakwa dansaksi Perli Candralika dengan menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenisshabu dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnyaterdakwa bersama saksi Perli pergi kembali menggunakan sepeda motormenuju ke rumah Sdr. Epit yang beralamat Bangun rejo Kel. Bangun rejoKec.
Setelah itu saksi lwan kembali lagi menemui terdakwa dansaksi Perli Candralika dengan menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenisshabu dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnyaterdakwa bersama saksi Perli pergi Kembali menggunakan sepeda motormenuju ke rumah Sdr. Epit yang beralamat Bangun rejo Kel. Bangun rejoKec.
Saksi Perli Candralika dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul15.30 Wib di Jalan Bangun Rejo Kel. Bangun Rejo Kec.
Bin Junaidi, sedangkan terhadap barang bukti tersebutmasih digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Ferli Candralika BinJunaidi maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikankepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas namaTerdakwa Perli Candralika Bin Junaidi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:Perbuatan terdakwa
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Perli Candra Lika Bin Junaidi
62 — 23
Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Saksi bersamaSaksi Perli Candralika dihentikan oleh Anggota kepolisian, kKemudian SaksiPerli Candralika refleks membuang 1 (Satu) paket narkotika jenis shabuyang terbungkus kertas timah rokok, dan selanjutnya Saksi dan Saksi PerliCandralika bersama barang bukti di amankan ke Kantor Sat Res NarkobaPolres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut; Bahwa, jarak antara Terdakwa dengan shabu yang Terdakwa buangkurang lebih 2 (dua) meter; Bahwa, Tujuan Saksi dan Terdakwa
plastik bening berisi kristal putin diduga Narkotika jenis sabu, yangdituangkan di dalam lampiran BAP Hasil Penimbangan diperoleh kesimpulanbahwa barang bukti tersebut berat brutto adalah 0,33 gram (nol koma tiga puluhtiga gram) dengan sisa berat 0,120 gram, berada dibawah 1 (satu) gramsebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine No.lab: 3353/NNF/2020 tanggal 8 Oktober 2020 disimpulkan bahwa 1 (Satu) botolurine milik Terdakwa Perli Candralika
Terbanding/Terdakwa : EKA CHANDRALIKA Bin YUSUF SULAIMAN
65 — 20
PUTUSANNomor : 130/PID/2021/PT PLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EKA CANDRALIKA bin YUSUF SULAIMAN;Tempat lahir : Pangkalan Bun;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/2 November 1987;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Makarti Jaya, RT 008, RW 003,