Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2016 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1369/PID.B/2015/PN.BDG
Tanggal 14 Januari 2016 — DIMAS CHANDRADIKA alias OTING bin SARWANTO
324
  • Menyatakan Terdakwa DIMAS CHANDRADIKA alias OTING bin SARWANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan" ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) linggis ; 1 (satu) palu bergagang kayu dan 1 (satu) obeng dirampas untuk dimusnahkan,- 1 (satu) masker warna abu-abu ; 1 (satu) pasang sandal merk porto warna putih ; dan 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan Konprov 2013 dikembalikan kepada terdakwa Dimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto.4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    DIMAS CHANDRADIKA alias OTING bin SARWANTO
    alias OTING bin SARWANTO,bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pencurian dalam keadaanmemberatkan", sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP Jo Pasal53 ayat (1) KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS CHANDRADIKA alias OTINGbin SARWANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Perkara :PDM. 1339/BDUNG/11/2015 tertanggal 11 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Dimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto, pada hari Selasatanggal 15 September 2015 sekira pukul 01,30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2015 bertempat di ATM Bank BRI Jl. Peta No. 39 Kel.
    Pertamatama terdakwa Dimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto mengambi!linggis kecil, lalu terdakwa Dimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto pergimenuju ATM Bank BRI di Jl. Peta. Sesampainya di ATM Bank BRI Jl. Peta,terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi sekrtarnya, setelah dirasa aman maka terdakwaDimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto masuk kedalam ATM dan langsungmembongkar pelapis mesin ATM tersebut dengan mengunakan linggis.
    Setelah ituterdakwa Dimas Chandradika alias Oting bin Sarwanto mematikan mesin ATMlalu membongkar pintu mesin ATM bagian bawah dengan maksud agar dapat mengambiluang dari dalam mesin ATM tersebut. Pada saat terdakwa berusaha mengambil uang daridalam mesin ATM, datanglah saksi Bripka Abdi Satrio dan saksi Aiptu Asep UmarSuryana (Anggota Polsek Astanaanyar) menghampiri terdakwa Dimas Chandradika aliasOting bin Sarwanto.
    Setelah dilakukan intrigasi maka terdakwa Dimas Chandradika aliasOting bin Sarwanto mengakui berniat akan mencuri uang dari dalam mesin ATM BRItersebut.
Register : 25-01-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 488/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Memberi izin kepada Pemohon (Chandradika Trihastomo Bin Trias Bambang Hartono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yesa Asa Dela Binti Agustinus Hariyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Menetapkan biaya-biaya normatif akibat talak kepada Tergugat Dalam Rekonpensi (Pemohon) sebagai berikut:
    1. Biaya nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan seluruhnya