Ditemukan 1 data
61 — 0
Menyatakan Terdakwa Febi Rizaldy Chandranaka bin Joko Heryanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan secara tanpa hak menyimpan psikotropika;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan
Terdakwa:FEBI RIZALDY CHANDRANAKA Bin JOKO HERYANTO