Ditemukan 1 data
70 — 0
Buleleng pada tanggal 18 April 2014, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-07082014-0037, tertanggal 07 Agustus 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama GEDE OKTA CANISTIA GUNA, laki-laki, lahir di Buleleng, pada tanggal 04-10-2014