Ditemukan 2 data
6 — 0
perceraian berdasarkanPasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor. 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, secara ex officio maka dipandang perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkansalinan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambikerep, KotaSurabaya dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pabean Cantiak
12 — 2
MENGADILI
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Widji bin Sakrawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Astutik binti Suharto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Menetapkan dua orang anak yang bernama Zainal Alim bin Widji, umur 9 Tahun dan Cantiak Puspitasari binti Widji