Ditemukan 7 data
17 — 10
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 235.000,- ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
10 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon (Sarnata alias Rasnata Bin Caspin) bernama (Cici Amelia Bin Sarnata alias Rasnata) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Riski Bin Caskim Ceparto);
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan
8 — 5
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
9 — 4
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
6 — 4
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
10 — 5
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.