Ditemukan 1 data
13 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Keirisman bin Caradin) dengan Pemohon II (Endrawati binti Bakhtiar) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2008 di Kenagarian Koto Nan Ampek, Kota Payakumbuh;
3 Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baso Kabupaten
PENETAPANNomor 0008/Pdt.P/2017/PA.BktNs DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Keirisman bin Caradin, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan tidaksekolah, pekerjaan sopir, tempat tinggal di Samping MesjidMuslimin Jorong Titih, Kenagarian Padang Tarok, KecamatanBaso, Kabupaten Agam, sebagai Pemohon I;Endrawati
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Keirisman bin Caradin)dengan Pemohon II (Endrawati binti Bakhtiar) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2008 di Kenagarian Koto Nan Ampek, Kota Payakumbuh;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Keirisman bin Caradin)dengan Pemohon (Endrawati binti Bakhtiar) yang dilaksanakan padatanggal 30 Januari 2008 di Kenagarian Koto Nan Ampek, Kota Payakumbuh;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBaso, Kabupaten Agam;4.