Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 172/Pdt.P/2022/PA.Tsm
Tanggal 23 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
32
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Devi Wulan Sari Binti Nanang dengan calon suami bernama Hendi Rohendi Bin Diyat Cardiyat;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);