Ditemukan 5 data
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN Alias KESPER Bin CARMAWAN
24 — 8
M e n g a d i l i :
- Menyatakan Terdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN Alias KESPER Bin CARMAWANtingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Indra Gunawan Alias Kesper Bin CarmawanTempat lahir : BandungUmur/Tanggal lahir : 29 tahun / 28 Desember 1991Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Babakan Sumedang RT.002 RW.013 Kelurahan BabakanSurabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung danJalan Sukapura Desa Cipagalo Kecamatan BojongsoangKabupaten BandungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA GUNAWAN AliasKESPER Bin CARMAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3.
LAB0391/NNF/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Dra.Fitryana Hawa, Susiani Widi Raharti, S.Si., dan Jaib Rumbogo, S.H., selakupemeriksa menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Indra GunawanAlias Kesper Bin Carmawan, berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip dibungkus tissu dibalut lakban warna hitamberisikan kristal warna putin dengan berat netto 0,3587 gram, diberi nomorbarang bukti 0166/2021/OF;Kesimpulan :Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN BlIbSetelah dilakukan
KRISBIYANTORO telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadapTerdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan, dengan hasil sebagaiberikut :a. Golongan Amphetamine : Negatif ()b. Golongan Metamphetamine : Positif (+)c. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC) : Negatif ()d. Golongan Opium / Morphine (Putaw) : Negatif ()e.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Gunawan Alias KesperHalaman 20 dari 22 Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN BlbBin Carmawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan 6 (enam), denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN Alias KESPER Bin CARMAWAN
16 — 11
M e n g a d i l i :
- Menyatakan Terdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Gunawan Alias Kesper Bin Carmawan
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN Alias KESPER Bin CARMAWAN
10 — 4
- Menyatakan bahwa Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (AWANG CARMAWAN bin MAREM MARSUDI) terhadap Penggugat (MILA FERAMITA binti SUGITO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 386.000,- (Tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
16 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Yana Supriatna bin Dayut) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Heti Ratnawati binti Encang Carmawan) di depan sidang Pengadilan Agama Subang;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp341.000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
JOSH MARS SIRINGO RINGO, SH.MH.
Terdakwa:
I WAYAN EDI RUSMAWAN
1 — 0
MANG DE;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL warna orange kombinasi putih type 250;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL warna orange kombinasi putih type 180;
Dikembalikan kepada Saksi I NENGAH SEMARA als PAK REGEN;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL warna orange kombinasi putih type 070;
Dikembalikan kepada Saksi I NYOMAN CARMAWAN als NYOMAN CARMA;