Ditemukan 2 data
Soebagio Liyanto Lijanto
15 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menambah nama anak CARYNE dengan nama keluarga LIJANTO, yang selanjutnya menjadi bernama CARYNE LIJANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan
untuk itu, dengan menambah nama anak Pemohon yang bernama CARYNE menjadi CARYNE LIJANTO, didalam Akta kelahiran No.2454/2009 tertanggal 27 Februari 2009 atas nama CARYNE;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
HARTINI
7 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12.170/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 6 Agustus 2007, yang semula bernama Caryne Tricia Tan menjadi Carrina Monique Tan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penggantian nama anak