Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1130/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Januari 2022 — Pemohon:
DWI CASMINTO ARIAWAN
166
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama pemohon dari nama CASMINTO menjadi DWI CASMINTO ARIAWAN.
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Barat setelah menerima Salinan penetapan ini, untuk penambahan nama pemohon CASMINTO menjadi DWI CASMINTO ARIAWAN membuat catatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4398/JB/1986 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Jakarta Barat Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Jakarta Barat;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan