Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pid/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — BUDI BURHAN
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini adalah pertimbangan hukumyang tidak fair dan jauh dari rasa berkeadilan jika dilihat keterangan saksiyang ada pada putusan dalam perkara a quo dibuat dengan cara disalin sajadari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan keterangan saksisaksidi dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kebanyakan hanya didasaripenafsiran sendiri saja oleh Jaksa Penuntut Umum dan bukan atau tidakberdasarkan faktafakta yang terungkap di dalam persidangan seperti halnyaketerangan saksi Rieky Tjahaja, saksi Cathelia