Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR
72 — 52
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana beberapa kali melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR
67 — 42
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Unh tanggal 10 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
- Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana beberapa kali melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa