Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 12-01-2024
Putusan PN UNAAHA Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Unh
Tanggal 10 Januari 2024 —
Terdakwa:
GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR
7252
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
  • Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana beberapa kali melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR
Register : 29-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT KENDARI Nomor 31/PID.SUS/2024/PT KDI
Tanggal 28 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6742
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Unh tanggal 10 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
  • Menyatakan Terdakwa GIANT CAUTSAL ALFALAQ Alias GIAN Bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana beberapa kali melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa