Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Tanggal 23 September 2021 —
Terdakwa:
CAYANDRI MANGKU NEGARA BIN RAMLI
2623
  • Menyatakan TerdakwaCayandri Mangku Negara Bin Ramlitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anakuntuk melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;

    2.


    Terdakwa:
    CAYANDRI MANGKU NEGARA BIN RAMLI
    Menyatakan Terdakwa Cayandri Mangku Negara Bin Ramli telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPersetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaanKesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undangundang No. 35 Tahun 2014tentang Perubahan Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak..2.
    Dananak korban tidur bersama dengan saudara CAYANDRI MANGKU NEGARABIN RAMLI di dalam kamarnya.Bahwa Cara terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARA melakukanpersetubuhan terhadap anak korban adalah dengan cara berkata kepada anakkorban YANG,MAEN PEH kemudian terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARAmembuka celana yang dipakainya kemudian anak korban juga membuka celanayang anak korban pakai, setelah itu terdakwa menciumciumi tubuh anak korbanlalu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin nya ke dalam kemaluan anakkorban
    Dananak korban tidur bersama dengan saudara CAYANDRI MANGKU NEGARABIN RAMLI di dalam kamarnya.Halaman 5 dari 28 Putusan Nomor /Pid.Sus/2021/PN PbmBahwa Cara terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARA melakukanpersetubuhan terhadap anak korban adalah dengan cara berkata kepada anakkorban YANG,MAEN PEH kemudian terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARAmembuka celana yang dipakainya kemudian anak korban juga membuka celanayang anak korban pakai, setelah itu terdakwa menciumciumi tubuh anak korbanlalu terdakwa langsung memasukkan
    Dananak korban tidur bersama dengan saudara CAYANDRI MANGKU NEGARABIN RAMLI di dalam kamarnya.Bahwa Cara terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARA melakukanpersetubuhan terhadap anak korban adalah dengan cara berkata kepada anakkorban YANG,MAEN PEH kemudian terdakwa CAYANDRI MANGKU NEGARAmembuka celana yang dipakainya kemudian anak korban juga membuka celanayang anak korban pakai, setelah itu terdakwa menciumciumi tubuh anak korbanlalu terdakwa langsung memasukkan alat kelamin nya ke dalam kemaluan anakHalaman
    Menyatakan Terdakwa Cayandri Mangku Negara Bin Ramli tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;2.