Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN TARAKAN Nomor 332/Pid.Sus/2023/PN Tar
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
USMAN ALS CEMANK Bin (Alm) SIRI
1310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Usman als Cemank Bin (alm) Siri terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum
    ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usman als Cemank Bin (alm) Siri dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    USMAN ALS CEMANK Bin (Alm) SIRI