Ditemukan 2 data
16 — 12
Menyatakan sahnya perkawianan pemohon I Alpikal bin Cembe dangan pemohon II Mila binti Maridun yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2013 di Kampung Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon I dan pemohon II yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 351000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Wintu bin Cembe) dengan Pemohon II (Maspa binti Benda) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 1990 di Desa Sabang, Kecamatan Galang, , Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, untuk