Ditemukan 4 data
MEILANY MAGDALENA M, SH
Terdakwa:
BAGUS ALIF BIN SUMARNO
29 — 5
Kemudiansaksi korban Cenderawan menghubungi terdakwa dan bertemu lalu terjadikesepakatan antara saksi korban Cenderawan dan terdakwa untukmemodifikasi mobil milik saksi korban Cenderawan sehingga saksi korbanCenderawan menyerahkan uang DP (uang muka) sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) kepada terdakwa dan sisanya dibayar setelah mobilselesai.
Kemudiansaksi korban Cenderawan menghubungi terdakwa dan bertemu lalu terjadikesepakatan antara saksi korban Cenderawan dan terdakwa untukmemodifikasi mobil milik saksi korban Cenderawan sehingga saksi korbanCenderawan menyerahkan uang DP (uang muka) sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) kepada terdakwa dan sisanya dibayar setelah mobilselesai.Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 759/Pid.B/2019/PN Smr Bahwa dua minggu kemudian terdakwa meminta uang sisakepada saksi korban Cenderawan dan saksi korban
di Medsos oleh Terdakwasehingga saksi Cenderawan tertarik.
Kemudian saksi Cenderawan menghubung!
Kemudian saksi Cenderawan menghubungi Terdakwa dan bertemu laluterjadi kesepakatan antara saksi Cenderawan dan Terdakwa untuk memodifikasimobil milik saksi Cenderawan sesuai dengan iklan di Medsos Terdakwa.
11 — 6
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Riyan Cenderawan Bin Fauzri Watam) terhadap Penggugat (Eliyanti Br.
13 — 5
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Riyan Cenderawan Bin Fauzri Watam) terhadap Penggugat (Eliyanti Br.
11 — 4
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Riyan Cenderawan Bin Fauzri Watam) terhadap Penggugat (Eliyanti Br.