Ditemukan 1 data
HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H.
Terdakwa:
1.MELIUS ZEBUA
2.FERRY GUSTIARTO
3.JUNICO AHMAD BAEHAQI
454 — 459
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel laporan transaksi fiktif akun restoran fiktif Makaroni Sueb
- 1 (satu) bendel laporan transaksi fiktif akun restoran fiktif Cendool
Redmi 4A warna putih tanpa nomor simcard dengan nomor Imei 1 006852631434931 dan Imei 2 86525535149126;
- 1 (satu) unit Handphone merk Evercross Realme RMX1941 warna hitam biru dengan nomor Imei 1 1861288044001435 dan Imei 2 861288044001427;
- 1 (satu) unit Handphone merk Huawai warna putih dengan nomor Imei 1 1869539025740819 dan Imei 2 869539025760858;
- 1 (satu) mesin EDC merk Sport warna biru
- Dua buku nota penjualan fiktif restoran Makaroni Sueb dan Cendool