Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN MALANG Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H.
Terdakwa:
1.MELIUS ZEBUA
2.FERRY GUSTIARTO
3.JUNICO AHMAD BAEHAQI
454459
  • dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel laporan transaksi fiktif akun restoran fiktif Makaroni Sueb
    • 1 (satu) bendel laporan transaksi fiktif akun restoran fiktif Cendool
      Redmi 4A warna putih tanpa nomor simcard dengan nomor Imei 1 006852631434931 dan Imei 2 86525535149126;
    • 1 (satu) unit Handphone merk Evercross Realme RMX1941 warna hitam biru dengan nomor Imei 1 1861288044001435 dan Imei 2 861288044001427;
    • 1 (satu) unit Handphone merk Huawai warna putih dengan nomor Imei 1 1869539025740819 dan Imei 2 869539025760858;
    • 1 (satu) mesin EDC merk Sport warna biru
    • Dua buku nota penjualan fiktif restoran Makaroni Sueb dan Cendool