Ditemukan 1459 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 928/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Januari 2023 — WEDYAKARYA
Tergugat:
Yayasan Aksi Cept Tanggap (ACT)
Turut Tergugat:
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
11720
  • WEDYAKARYA
    Tergugat:
    Yayasan Aksi Cept Tanggap (ACT)
    Turut Tergugat:
    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12645
  • Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannyabahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidakmencantumkan nomor referensi form D pada PIB;bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untukbarang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwabarang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidakmencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya
    Peraturan baru tersebutmengatur bahwa atas pos tariftarif tertentu mengalami perubahan tarif Bea Masuk sebagaiberikut:bahwa menurut Pemohon Banding, pada peraturan lama, tarif Bea Masuk untuk produk susuadalah 0%, baik untuk impor dari negara ASEAN (dengan tarif CEPT/preferential tariff) ataupundari negara selain ASEAN, namun pada peraturan baru, untuk impor dari negara selain ASEAN,Bea Masuk atas produk tersebut menjadi 5%, sementara untuk impor dari negara ASEAN tarifBea Masuk untuk barang tersebut
    tetap 0%, untuk dapat menggunakan tarif CEPT tersebut,importir harus menggunakan Form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benarberasal dari negara ASEAN;bahwa menurut Pemohon Banding, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal28 Mei 2009.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlakuumum."
    Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D padaPemberitahuan Impor Barang; dan3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada KantorPabean di pelabuhan pemasukan.
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42889/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11231
  • Biaya yang harusditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada Mead Johnson &Company (MJC);bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untukbarang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwabarang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidakmencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan barua quo, tarif BM umum dan tarif preferensi
    Pabeanseharusnya dikenakan tarif BM 0 % (nol persen) karena dapat diyakini berasal dari NegaraASEAN dan dilengkapi dengan Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, ada tidaknya peraturan baru PMK101/PMK.011/2009tentang pengenaan tarif BM 5% atas produk susu, Pemohon Banding tetap dikenakan BM 0%sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantumannomor referensi Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan peraturan terdahulu tentangpenetapan tarif BM CEPT
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yangberlaku umum."
    Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D padaPemberitahuan Impor Barang; dan3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada KantorPabean di pelabuhan pemasukan.
    Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari2011 atas nama : PT XXX, dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapanTerbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas LHANomor: LHA16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Lampiran A KKA Nomor:02C dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT);
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyebabkan KekuranganPembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)sejumlah Rp.8.683.537,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp.7.718.700,00 Pajak Pertambahan Nilai Rp. 771.870,00 Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp. 192.967,00Total Rp.8.683.537 ,00bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan ataspengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal halsebagai berikut:Latar Belakang Permasalahanbahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk") dengan mendapatkan fasilitas CEPT
    bahan dasarnya produk pabrik susu(khususnya pos 1901), Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satuatau. lebih unsur utama alami (misalnya: lemak butiratdengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos 19.01atau 21.06) ; Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barang tersebutdiklasifikasikan sebagai "olahan untuk bayi, disiapkanuntuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehinggamasuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatanatas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanandapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBMdi atas;Alasan Pengajuan Bandingbahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0%.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0 %;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi dokumendokumen sebagai berikut:1. SPKPBM Nomor: S000447/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007tanggal 14 Pebruari 2007 ;2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Imporlembar ke3 untuk pembayaran SPKPBM tanggal 10 April2007 sebesar Rp. 4.341.769,00 ;3.
    Simatupang Kav. 88 Jakarta12520, dan mempertahankan penetapan klasifikasiTerbanding terhadap PIB No.039413 tanggal 13 Juli 2005atas importasi 640 cases Lactogen yang terdiri dari 640 cases Lactogen 2 With DHA 12 x 800 gram.Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos Tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM, PPh 2,5%).Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap i.c.
Putus : 31-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 246/B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan PIB Nomor 002498 tanggal 16Januari 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S001019/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 9 April 2007 bahwabarang
    tersebut diklasifikasi kan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %.
    bahan dasarnya produk pabrik susu(khususnya pos 1901) ; Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebutdiklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkanuntuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang padapos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makananmedis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT
    Alasan Pengajuan Banding ;Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayiyang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasia.
    No. 246/B/PK/PJK/201028 Bahwa sesuai BIBMI 2004, maka jenis barang yangtermasuk pos tarif 1901.10.29.00 negara asal Philipinasebagai anggota ASEAN dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5% Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.
Putus : 04-01-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 /B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut diatas merupakanPenetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undangundang Nomor. 10 Tahun1995 juncto Undangundang Nomor. 17 Tahun 2006 yaitu penetapan kembali tarifuntuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean.Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang imporPemohon Banding berupa Lactogen with DHA adalah HS No. 1901.10.2900 dengantarif bea masuk CEPT
    Latar Belakang Permasalahan.Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (Infant Milk) dengan mendapatkanfasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor. 036150 tanggal 28 Juni 2005 yang memberitahukan klasifikasi barangsebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor.
    S000465/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 15 Pebruari 2007 bahwa barangtersebutdiklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dandalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasanpenetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah;Salah Klasifikasi/Pembebanan.Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Bea dan CukaiTanjung Perak, SPKPBM
    Berdasarkan BTBMI Tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagaiolahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barangpada pos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makanan medis sehinggamasuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undangundang Nomor. 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan juncto Pasal 95 Undangundang Nomor. 17 Tahun 2006tentang perubahan atas Undangundang Nomor. 10 Tahun 1995, maka keberatan atasPenetapan
    Alasan Pengajuan Banding.Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif Bea Masuk CEPT 0% dankarena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yangHal. 4 dari 9 hal. Put.
Register : 10-04-2012 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44403/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 10 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11130
  • mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangkaimpor sebesar Rp532.878.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluhdelapan ribu rupiah);Menurut bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan BMTP yang dilakukanPemohon Terbanding pada pos tarif 7317.00.1000, BM 12,5%, BMTP 85% yang seharusnya menurutBanding Pemohon Banding adalah sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 003170tanggal 4 Februari 2012 pada pos tarif 7317.00.1000, BM 0% (CEPT
    Pembatalan Form Dbahwa Form D nomor ID20110194908 tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaantarif preferensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.01 1/2009tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuktatas Barang Impor ProdukProduk Tertentu dalam rangka Skema Common EffectivePreferential Tariff (CEPT);bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian sebagai berikut:bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding oleh yang bersangkutan atas
    adalah Masuk Tindakanmanufacturer Pengamananmerangkap trading (safeguard)company dengan e Kedapatan merkproduk steelwire, "SENCO &stainless steel wire PASLODE" *www.gmdu.net/corp319430.html bahwa menurut Majelis, hasil penelitian identifikasi, klasifikasi barang (pos tarif) danpembebabanan BM adalah sebagai berikut: bahwa barang impor Pemohon Banding berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBdiberitahukan dalam PIB Nomor: 003170 tanggal 4 Februari 2012 dengan pos tarif7312.10.90.00, BM 0% (CEPT
    ) dan oleh Terbanding ditetapkan dalam pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif BM yang berlaku umum MEN 12,5% ditambah BM TindakanPengamanan sebesar 85%;bahwa menurut Majelis, identifikasi dan klasifikasi barang yang diberitahukan PemohonBanding maupun yang ditetapkan Terbanding atas jenis barang 7 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB adalah sama yaitu pada pos tarif 7312.10.90.00;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembatalan preferensjtarif CEPT (Form D) dan
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 151/PMK.01 1/2009 a quo;bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan; menimbangbahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor 7 (tujuh)jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor:003170 tanggal 4 Februari 2012 dengan pos tarif 7317.00.1000 pembebanan BM 0% (CEPT
Putus : 04-01-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak ;bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan PenetapanKlasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang No.10Tahun 1995 jo UndangUndang No.17 Tahun 2006 yaitu penetapankembali tarif untuk penghitungan Bea masuk dalam jangka waktu duatahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ;bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atasbarang impor Pemohon Banding berupa Lactogen With DHA adalahHS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT
    No.244/B/PK/PJK/2009dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari NegaraAsean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormD) dengan PIB No.044585 tanggal 8 Agustus 2005 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBMNo.S000449/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 14 Februari2007, bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HSNo.1901.10.29.00 dengan
    Bea Masuk CEPT 5%.
    Klasifikasi Pasal 17 ayat(2) Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak ;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBM di atas ;Alasan Pengajuan Banding :1.Bahwa Lactogen With DHA telah benar diklasifikasikan dalam HSNo.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif BeaMasuk CEPT 0%, karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi,bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu sepertiyang dimaksud dalam HS No.1901.10.29.00, oleh karena itu tidakada
    B.Simatupang Kav.88 Jakarta 12520, dan mempertahankanpenetapan klasifikasi Terbanding terhadap PIB Nomor : 044585tanggal 08 Agustus 2005 atas importasi 5220 cases Lactogen yangterdiri dari : 700 cases Lactogen2 with DHA 40 x 200 gram ; 1.320 cases Lactogen2 with DHA 24 x 400 gram ; 3.200 cases Lactogen2 with DHA 12 x 800 gram ;Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos Tarif 1901.10.29.00(BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telahmempunyai kekuatan hukum
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VERKAN/WBC.07/KP .01/2007,diterbitkanPerakatas importasioleh Kantorterhadap PIB NomorPemberitahuanDenda AdministrasiPelayanan0153611.280 cases Lactogen yang terdiriKekurangandantanggal23 Oktoberdalam perkaranyasebagaiberikut ;13 FebruariBea dan CukaitanggalPembayaranPajak Dalam RangkaNomor22 Maretdari 1.280 cases Lactogen 2 with DHA 12 x 800 gram ;negara asal0402.29.10.00ditetapkan1901.10.29.00sehinggaDenda Administrasi16.482.931,00 dengan perhitungan sebagaiphilipina(BM 0%,oleh Terbanding dengan(BM CEPT
    UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 yaitupenetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalamjangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean ;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarifatas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogen withDHA adalah HS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu: tarif beamasuk atas impor dari Negara ASEAN lainnya) sebesar 5%sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp
    2007bahwa barang' tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah ; SalahKlasifikasi/Pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat dari Kantor
    Alasan Pengajuan BandingBahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0% dankarena Lactogen itu) adalah susu untuk bayi, bukan olahanmakanan untuk bayi yang berasal dari Susu seperti yangdimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan olehkarena itu. tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imporyang kurang dibayar ;Hal. 5 dari 21 hal. Put.
Register : 13-04-2010 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 B/PK/PJK/2010
Tanggal 10 Januari 2012 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU Nomor 17Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalamjangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang imporPemohon Banding berupa "Lactogen With DHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengantarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya)sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 60.140.193,00
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("Infant Milk") denganmendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan ImporBarang Nomor : 047254 tanggal 22 Agustus 2005 yang memberitahukan klasifikasibarang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM NomorS000490/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal
    15 Februari 2007 bahwa barangtersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dandalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasanpenetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah SalahKlasifikasi/Pembebanan;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Bea danCukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat
    Bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikansebagai "olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada Pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehinggamasuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan jo.
    Alasan Pengajuan BandingHalaman 3 dari 20 halaman Putusan Nomor 171/B/PK/PJK/2010.Bahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS Nomor :0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%. KarenaLactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasaldari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00.
Putus : 22-09-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95/B/PK/PJK/2009
Tanggal 22 September 2010 —
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan kami masih memilikistok lama sebelum Skep Fasilitas kami miliki. kamikeberatan atas penerapan tarif CEPT 5% pada halperusahaan kami memiliki Form D ;Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.28/PMK.010/2005 i tanggal 18 Mei 2005 Pasal 1menetapkan : Mengubah tarif bea masuk atas barangbarang import tertentu) dalam rangka skema CommonEffective Preferential Tarif f (CEPT) sehinggamenjadi sebagaimana ditetapkan dalam = lampiranPeraturan Menteri Keuangan ini halaman 29 (HS Code2907.11.00.00
    CEPT import duty 0%) ;Menurut hemat kami bahwa Form D yang kamimiliki adalah benar untuk Perusahaan kami karenaForm D tersebut menunjuk Consigneenya PT.
    Juga kami5% pada halSesuai28/PMK.010/2005menetapkanatas penjualanyangkeberatantetapiperusahaan kamidengan Peraturantanggal 18Mengubah tarifbarang import tertentu) dalamEffective Preferential Tariffmenjadi sebagaimanaPeraturan Menteri ini2907.11.00.00 CEPT importMenurutKeuanganhemat kamimiliki adalah benarForm DMugitersebutIndonesia.
    KUL01tanggal 15 Mei 2005,7 CEPT Form DBahwa berdasarkan data tersebut diatas, Majelisberkesimpulan untuk jenis barang berupa Phenol yangdimiliki Pemohon Banding sebagai bahan baku stoklama tersebut Pemohon Banding tidak dapatmemberikan bukti pencatatan yang akurat sehinggajumlah pemakaian bahan baku eks impor fasilitastidak dapat ditelusuri, dan pada Form D yangdilampirkan mencantumkan Invoice No. SMBSE050572tanggal 16 Mei 2005 berbeda dengan NO. Invoice padaPIB yaitu.
    IC05050046 tanggal 16 Mei 2005, makaMajelis berpendapat terdapat bukti yang kuat untukPemberitahuan Impor Barang No. 000014 tanggal 20Mei 2005 tersebut beserta lampirannya tidak berhakmendapatkan fasilitas dalam rangka skema CommonEffective Preferential Tariff (CEPT) sehinggaMajelis berkeyakinan untuk mempertahankan penetapanTerbanding ;.
Putus : 15-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44/B/PK/PJK/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelayanan Bea danCukai Tanjung Perak terhadap PIB Nomor : 068376 tanggal19 Desember 2005 atas importasi 6.389 cases Lactogenyang terdiri dari 2.640 cases Lactogen 1 with DHA 24 x 400 gram, 1.724 cases Lactogen 1 with DHA 12 x 800 gram, 562 cases Lactogen 2 with DHA 24 x 400 gram, 1.463 cases Lactogen 2 with DHA 12 x 800 gram,negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos tarif0402.29.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%),ditetapkan oleh Terbanding dengan Klasifikasi Pos tarif1901.10.29.00 (BM CEPT
    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitupenetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masukdalam jangka waktu) dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi postarif atas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogenwith DHA adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif beamasuk CEPT (yaitu: tarif bea masuk atas impor dariHal. 3 dari 23 hal.
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karenamengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) denganPemberitahuan Impor Barang Nomor 068376 tanggal 19Desember 2005 yang memberitahukan klasifikasi barangsebagai berikut:Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0%Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM NomorS001091/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 9 April
    Produk yang diperoleh dari SuSU denganmenggantikan satu atau lebih unsur utama alami(misalnya: lemak butirat dengan substansi lainseperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06); Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barangtersebut diklasifikasikan sebagai "olahan untuk bayi,disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 sampai dengan 0404, ~ bukanmerupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat 1 Undang
    Tarif 1901.10.29.00 negeri asalPhilipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarifBea Masuk CEPT 5%;Menimbang, bahwa oleh karenanya maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh PT.
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18620
  • klasifikasi atas PIBNomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 berupa importasi Styrene Monomer negara asal Singaporedengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2902.50.00.00 tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbandingditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 (BM 5%, MEN), sehingga Pemohon Bandingdiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesarRp411.319.000,00;Mbahbyvet Untdndengberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT
    yang mengatur mengenai Surat KeteranganAsal menyatakan:"Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukungoleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7 yang diterbitkan olehlembaga pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh negara anggota pengekspor dan diberitahukan kepadanegara anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalamLampiran 8";Mbahyut Pesnopengsaadmenrif preferensi CEPT
    /ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010;bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PemberitahuanImpor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalamPeraturan Menteri Keuangan
    ASEAN Trade in GoodsAgreement (ATIGA)) tidak dapat diterima;bahwa Untuk pemberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT), terdapatketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D) yang diatur dalam Persetujuan PerdaganganBarang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 05 Januari 2010 Pasal 38, yang mengatur mengenai SuratKeterangan Asal menyatakan:"Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang
    /ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri KeuanganNo. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari2010;bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PemberitahuanImpor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalamPeraturan Menteri Keuangan
Putus : 21-02-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448/B/PK/PJK/2009
Tanggal 21 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor 018898 tanggal 7 April 2005 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S000385/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13
    Februari 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah salahklasifikasi/pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat
    bahan dasarnya produk pabrik susu(khususnya pos 1901) ; Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis' barang tersebutdiklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkanuntuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang padapos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makananmedis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT
    Alasan Pengajuan Banding ;Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayiyang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasiHal. 3 dari 19 hal.Put.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 denganBea Masuk CEPT 0 %;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 15888/PP/M.111/19/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut Menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Pemberitahuan KekuranganPembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak dalam Rangka ImporNomor S000385/VERKAN/ WBC.07/KP.01/2007
Putus : 13-12-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Klasifikasi Pos tarif0402.29.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%),ditetapkan oleh Terbanding dengan Klasifikasi Pos tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%)sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp. 82.149.567,00 dengan perhitungan sebagaiberikut Tagihan Bea Tagihan JumlahJenis Tagihan Cukai Pajak Tagihan(Rp) (Rp) (Rp)Bea Masuk 73.021.839,00 73.021.839,0Cukai 0 0PPN 7.302.183,0 0PPnBM 0 7.302.183,00PPh
    No.238/B/PK/PJK/2010with DHA adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif beamasuk CEPT (yaitu: tarif bea masuk atas impor dariNegara ASEAN lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkankekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam RangkaImpor (PDRI) sejumlah Rp. 82.149.567,00 dengan rinciansebagai berikut Bea Masuk Rp. 73.021.839,00Pajak Pertambahan Nilai Rp.7.302.183,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp.1.825.545 ,00Total Rp.82.149.567,00Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusanatas pengajuan banding
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karenamengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) denganPemberitahuan Impor Barang Nomor 017746 tanggal 11 April 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikut:Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM NomorS001003/ VERKANWBC.07/KP.01/2007 tanggal 5 April
    Alasan Pengajuan BandingBahwa Lactogen with DHA telah benardiklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagaikelompok dari Susu dengan tarif bea masuk CEPT 0% dankarena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahanmakanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yangdimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan oleh karena itutidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yangkurang dibayar;Hasi Identifikasi Barang dan ODasar PertimbanganKlasifikasia) Bahwa barang impor berupa "Lactogen with DHAadalah
    Tarif 1901.10.29.00 negeri asalPhilipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarifBea Masuk CEPT 5% ;Hal. 27 dari 22 hal. Put. No.238/B/PK/PJK/2010Menimbang, bahwa oleh karenanya maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh PT.
Putus : 04-01-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakanPenetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang No.10 Tahun 1995 jo UndangUndang No.17 Tahun2006 yaitu penetapan kembali tarif untuk penghitungan Beamasuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean ;bahwa SPKPBM tersebut menetapakn klasifikasi postarif atas barang impor Pemohon Banding berupa LactogenWith DHA adalah HS No.1901.10.29.00 dengan tarif beamasuk CEPT
    berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan denganSPKPBM No.S000363/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal13 Februari 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalamHS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    No.206/B/PK/PJK/2009Bea Masuk CEPT 0%, karenaLactogen itu adalah susu untukbayi, bukan olahan = makananuntuk bayi yang berasal dari sususeperti yang dimaksud dalam HSNo.1901.10.29.00, oleh karena itutidak ada Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor yang kurangdibayar ;2. Hasil Identifikasi Barang danDasar Pertimbangan Klasifikasi :a. Bahwa barang impor berupa Lactogen With DHAadalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food ataubukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu ;b.
Putus : 21-02-2011 — Upload : 07-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor 016783 tanggal 5 April 2006 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S001124/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 10
    April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah salahklasifikasi/pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat dari
    bahan dasarnya produk pabrik susu(khususnya pos 1901) ; Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis' barang tersebutdiklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkanuntuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang padapos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makananmedis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT
    Alasan Pengajuan Banding ;Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayiyang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasiHal. 3 dari 19 hal.Put.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 denganBea Masuk CEPT 0 %;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 15968/PP/M.II1/19/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut Menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Pemberitahuan KekuranganPembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak dalam Rangka ImporNomor S001124/VERKAN/ WBC.07/KP.01/2007
Putus : 21-02-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35/B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor 069858 tanggal 26 Desember 2005 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S001080/ VERKANWWBC.07/KP.01/2007, tanggal
    9 April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah salahklasifikasi/pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat dari
    Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis' barang tersebutdiklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkanuntuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang padapos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makananmedis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT 5 %;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang
    Alasan Pengajuan Banding ;Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayiyang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasiHal. 3 dari 19 hal.Put.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 denganBea Masuk CEPT 0 %;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 15929/PP/M.111/19/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut Menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Pemberitahuan KekuranganPembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak dalam Rangka ImporNomor S001080/VERKAN/ WBC.07/KP.01/2007
Putus : 02-12-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286/B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,negara asal0402.29.10.00ditetapkan1901.10.29.00sehinggaPhilipina dengan(BM 0%, PPN 10%,oleh Terbanding dengan Klasifikasi(BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM .
    BeaMasuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Importersebut diatas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkanPasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 jo.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu : penetapan kembalitarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu duatahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarifatas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogen withDHA adalah HS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor 008180 tanggal 16 Februari 2006 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM NomorS001039/ VERKANWBC.07/KP.01/2007 tanggal 09
    April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah ; SalahKlasifikasi/Pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat dari
    Alasan Pengajuan BandingBahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0% dankarena Lactogen itu) adalah susu untuk bayi, bukan olahanmakanan untuk bayi yang berasal dari Susu seperti yangdimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan olehkarena itu. tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imporyang kurang dibayar ;Hal. 5 dari 22 hal. Put.
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 —
154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Klasifikasi Pos tarif0402.29.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%),ditetapkan oleh Terbanding dengan Klasifikasi Pos tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM , PPh 2,5%)sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp. 115.280.400,00 dengan perhitungan sebagaiberikut Jenis Tagihan Tagihan Bea Tagihan JumlahCukai Pajak Tagihan(Rp) (Rp) (Rp)Bea Masuk 102.471.464,0 102.471.464,Cukai 0 00PPN 10.247.148,PPnBM 00 10.247.148,0PPh
    UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 yaitupenetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masukdalam jangka waktu) dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean ;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi postarif atas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogenwith DHA adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif beamasuk CEPT (yaitu: tarif bea masuk atas impor dariHal. 3 dari 22 hal. Put.
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karenamengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) denganPemberitahuan Impor Barang Nomor 069315 tanggal 22Desember 2005 yang memberitahukan klasifikasi barangsebagai berikut:Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM NomorS001077/ VERKANWBC.07/KP.01/2007 tanggal 9 April
    Produk yang diperoleh dari SUSU denganmenggantikan satu atau lebih unsur utama alami(misalnya: lemak butirat dengan substansi lainseperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06) ; Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barangtersebut diklasifikasikan sebagai "olahan untuk bayi,disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukanmerupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% ;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat 1 Undang
    No.390/B/PK/PJK/2009perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudPasal 91 huruf e Undang Undang No. 14 Tahun 2002, denganpertimbangan Bahwa susu Lactogen1 dan Lactogen2 termasukdalam pos tarif 1901.10.29.00 ; Bahwa sesuai BIBMI 2004, maka jenis barang yangtermasuk Pos Tarif 1901.10.29.00 negeri asalPhilipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarifBea Masuk CEPT 5% ;Menimbang, bahwa oleh karenanya maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh PT.