Ditemukan 1 data
AKP SRI YULIASTUTI, S.H
Terdakwa:
SEPTIANA CESARITA
38 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SEPTIANA CESARITA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti
Penyidik Atas Kuasa PU:
AKP SRI YULIASTUTI, S.H
Terdakwa:
SEPTIANA CESARITA