Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2018 — Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2197 K/Pid.Sus-LH/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — I. BURHANUDDIN alias BURHAN alias BUR bin MADDAN; II. M. ALDI HERIYANTO bin (Alm) IRIYANTO;
502173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yangberalamat di Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah,Kabupaten Aceh Besar;Dirampas untuk dimusnahkan;k) 1 (satu) unit Mesin Penggerak Type/Merk Mitsubishi:tu) unit Blok Mesin Diesel (jipoom) Mesin Penggerak;satu) unit Mesin Belah Kayu yang terdiri dari:satu) buah Meja Someer;tiga) buah Tiang/Tanganan Meja Someer;duaaS wa1132 buah Sop Ulir Tiang/Tanganan Meja Someer;1 (satu) buah Penyetel Tiang/Tanganan Meja Someer: 1 (satu) buah Penyetel/Pemutar
    AK CESLEN: 4 (empat) buah Jerigen Minyak, di mana masingmasing Jerigendengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter; 3 (tiga) kotak Kapur Tullis; Buku Catatan Pengolahan Kayu Bulat serta Kayu Glondong yangterdiri dari: 1 (satu) buah Buku Tulis Transaksi Jual Beli Kayu Olahanserta Catatan Pengolahan Kayu Bulat/Kayu Glondong Tahun 2013, 1(satu) buan Buku Tulis Pengeluaran dan Pemasukan Kilang dariTransaksi Jual Beli Kayu Olahan Tahun 2014, 5 (lima) buah Buku TulisTransaksi Jual Beli Kayu Olahan serta Catatan
    AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yangberalamat di Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah,Kabupaten Aceh Besar;Dimusnahkan,6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Hal. 6 dari 15 hal. Putusan Nomor 2197 K/Pid. SusLH/2018Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor109/PID.SUSLH/2018/PT BNA, tanggal 12 Juli 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.
    AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yangberalamat di Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah,Kabupaten Aceh Besar;Dimusnahkan,;6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam tingkatbanding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta.Pid/2018/PNJTH,yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jantho, yangHal. 8 dari 15 hal. Putusan Nomor 2197 K/Pid.
    AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yangberalamat di Gampong Lamtamot Kec. Lembah Seulawah Kab.
Register : 24-05-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 21-10-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 109/PID.SUS-LH/2018/PT BNA
Tanggal 12 Juli 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RIVANLI AZIZ, SH
Terbanding/Terdakwa I : BURHANUDDIN ALIAS BURHAN ALIAS BUR BIN MADDAN
Terbanding/Terdakwa II : M.ALDI HERIYANTO BIN ALM IRIYANTO
658
  • AK CESLEN dan Stempel Bukti Pelunasan dari CV.
    AK CESLEN ;
  • 4 (empat) buah Jerigen Minyak, dimana masing-masing Jerigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter ;
  • 3 (tiga) kotak Kapur Tulis ;
  • Buku Catatan Pengolahan Kayu Bulat serta Kayu Glondong yang terdiri dari :1 (satu) buah Buku Tulis Transaksi Jual Beli Kayu Olahan serta Catatan Pengolahan Kayu Bulat / Kayu Glondong Tahun 2013, 1 (satu) buah Buku Tulis Pengeluaran dan Pemasukan Kilang dari Transaksi Jual Beli Kayu Olahan Tahun 2014, 5 (lima) buah Buku Tulis
    AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yang beralamat di Gampong Lamtamot Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Dimusnahkan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Register : 26-03-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN JANTHO Nomor 130/Pid.B/LH/2018/PN jth
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
RIVANLI AZIZ, SH
Terdakwa:
1.BURHANUDDIN ALIAS BURHAN ALIAS BUR BIN MADDAN
2.M.ALDI HERIYANTO BIN ALM IRIYANTO
35712
  • AK CESLEN dan Stempel Bukti Pelunasan dari CV.
    AK CESLEN ;
  • 4 (empat) buah Jerigen Minyak, dimana masing-masing Jerigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter ;
  • 3 (tiga) kotak Kapur Tulis ;
  • Buku Catatan Pengolahan Kayu Bulat serta Kayu Glondong yang terdiri dari : 1 (satu) buah Buku Tulis Transaksi Jual Beli Kayu Olahan serta Catatan Pengolahan Kayu Bulat / Kayu Glondong Tahun 2013, 1 (satu) buah Buku Tulis Pengeluaran dan Pemasukan Kilang dari Transaksi Jual Beli Kayu Olahan Tahun 2014, 5 (lima) buah Buku
    AK CESLEN selaku Kilang Pengolahan Kayu (Sawmill) yang beralamat di Gampong Lamtamot Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.
  • Dimusnahkan;

6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;