Ditemukan 1900 data
1475 — 1095 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengikat;Menyatakan bahwa kewajiban hukum Penggugat dalam menjaminutang Tergugat V kepada PT BDNI atau kepada siapapun juga yangmenjadi pemegang hak tanggungan yang dibebankan kepada objeksengketa sesuai dengan asas "droit de suite" berjumlah setinggitingginya: (a) Rp187.500.000,00 (plafon peringkat pertama) (b)Rp43.500.000,00 (plafon peringkat kedua), total Rp231.000.000,00;Menghukum Tergugat dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III danatau Tergugat IV dan atau siapapun juga selaku pemegang cessie
ataspiutang Tergugat V yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yangberlaku, untuk menerima pembayaran atas kewajiban hukum yangharus dibayar Penggugat yaitu sebesar Rp231.000.000,00;Menghukum Tergugat dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III danatau Tergugat IV dan atau siapapun juga selaku pemegang cessie atasHalaman 3 dari 11 hal.
Menghukum Tergugat dan atau Tergugat II dan atau Tergugat Ill danatau Tergugat IV dan atau siapa pun siapapun juga pemegang cessie atasHalaman 7 dari 11 hal. Put. Nomor 586 PK/Pdt/2020utang Tergugat V yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,untuk menerima pembayaran atas kewajiban hukum yang harusdibayarkan oleh Penggugat yaitu sebesar Rp231.000.000,00 (dua ratustiga puluh satu juta rupiah);7.
kontra memori peninjauan kembali tanggal 4Desember 2018 yang memohon kepada Mahkamah Agung agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali bahwa tindakan BPPNyang mengambil alin PT Bank Dagang Nasional Indonesia (PT BDNI) karenadinyatakan bank likuidasi dan tidak memberitahu Penggugat sebagai debitursaat akan mengalihkan tagihan bank tersebut (cessie
) tidak dapatdibenarkan, karena berdasarkan Pasal 37A ayat 3 huruf f Undang UndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan BPPN berhak menjual ataumengalihkan tagihan bank dan/atau menyerahkan pengalihannya kepadapihak lain tanopa memerlukan persetujuan nasabah (debitur);Bahwa pengalinan piutang secara cessie dari Tergugat kepadaTergugat Il selaku kreditur adalah sah dan mengikat Tergugat V danPenggugat, demikian juga selanjutnya dengan
465 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembanding/Terbanding/Tergugat : BASNIDA ERPITA selaku Komisaris PT. BHAKTI KESEHATAN MASYARAKAT Diwakili Oleh : YURLI, SH
Terbanding/Penggugat : M. DANTO
Terbanding/Penggugat : H. MARSALAN MUNAF
Terbanding/Penggugat : MUCHYAR
188 — 125
Jhon Lee
Tergugat:
PT. Mintraco Raya Utama Maumere
25 — 12
315 — 146
1.Tn MOCHAMMAD NGARSIS
2.Ny SITI WACHIDAH
Tergugat:
PD BPR Bank Kebumen
Turut Tergugat:
1.Missi Indralana,SH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
421 — 159
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
Terbanding/Turut Tergugat : BAMBANG
320 — 205
Terbanding/Penggugat : PERKASA KENTJANA PUTRA
Turut Terbanding/Tergugat I : ADI MINTORO
101 — 12
TETTY HUSNIARTI
Tergugat:
DWI HADIAH
277 — 102
Terbanding/Tergugat : KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA SELAKU KURATOR DARI PT. PERUMAHAN NTB PRIMA DALAM PAILIT
Terbanding/Tergugat : Drs. H.L AZHAR Diwakili Oleh : I GUSTI GEDE PRAJENDRA, SH, Dk
Terbanding/Tergugat : Drs. H.NOERDIN H.M YAKUB Diwakili Oleh : YUDIANSAH, SH
Terbanding/Tergugat : Ir. I PUTU SUDIARSA, MT Diwakili Oleh : I GUSTI GEDE PRAJENDRA, SH, Dk
66 — 39
FATHOR RAHMAN AHDAH
Tergugat:
1.HJ. MARWIYAH
2.KURNIADI
3.P O Y A
68 — 4
MARTHEN RUMONDOR
Tergugat:
1.SOSANTI BALELENG
2.ALBERT MANAHESEBE
Turut Tergugat:
1.SELMANUS HARINDAH
2.MUSTAFA BAHANSUBU
96 — 32
PT. BANGUN PROPERTI NUSANTARA BPN
Tergugat:
1.DENI WIYANA ANDRIANI
2.DEWI JULIANTINI, SE,.
Turut Tergugat:
1.PT.BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk Cq. KANTOR BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BANDUNG
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
414 — 302
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG LARANTUKA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG PEMBANTU LEWOLEBA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana
77 — 4
Terbanding/Penggugat : AISJA BAGULU, Dkk
137 — 0
Terbanding/Penggugat : PT. Arta Boga Cemerlang
115 — 65
Terbanding/Tergugat : ERNAWATI BIKAR
Terbanding/Tergugat : CHRIST WINNIS
Terbanding/Tergugat : M.F LAHAI
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR LELANG NEGARA PEKANBARU
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KADYA PEKANBARU
44 — 26
SUGANTO
Tergugat:
1.SMM Group Pte. Ltd
2.SMM International Investment Pte. Ltd.
Turut Tergugat:
KURATOR DAN PENGURUS PT. KERTAS BLABAK MAGELANG dalam pailit
119 — 25
162 — 37
Terbanding/Penggugat : PT. BANGUN PROPERTI NUSANTARA
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
244 — 144
Bahwa Berdasarkan KUHperdata Cessie diatur dalam pasal 613 KUHperdatayang merupakan bagian dari buku kedua KUHperdata yang mengaturmengenai kebendaan, dari sudut pandang hukum perikatan, cessie dapatdikategorikan sebagai suatu sarana hukum untuk terjadinya pergantian kreditur;4. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 0000601010138160 antara Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq.
Apabila Bank melaksanakan penyerahan Piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksut pada ayat 1 pasal ini, BANK Tidak Wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian Pihak yangmenerima Penyerahan Piutang (menerima cessie) menjalankan haknyasebagai Kreditur, maka hal yang demikian sudah dapat dinyatakansepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Bankdengan Pihak yang menerima penyerahan Piutang dan adanya penagihanPiutang ini tidak mempengaruhi sama sekali
Bahwa berdasarkan pada Poin 3 dan poin 4 pada pasal 20 ayat 2 tersebutdiatas, Turut Tergugat telah mengirimkan surat PemberitahuanPengalihan Piutang (Cessie) kepada Tergugat tertanggal 5 Agustus 2019,meskipun didalam pasal 20 Poin 2 tersebut menyebutkan Apabila Bankmelaksanakan penyerahan Piutang (cessie) kepada pihak lainHalaman 3 dari 18 hal, Putusan Nomor 409/PDT/2021/PT BDGsebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, Bank Tidak Wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian Pihak
Kantor CabangBandung telah menyerahkan Piutang (cessie) kepada Penggugat;5. Bahwa berdasarkan Pengalihan Hak Atas Tagihan (CESS/E) No. 222Tertanggal 31 Juli 2019 dan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 221 Tertanggal31 Juli 2019 maka Penggugat adalah sebagai Kreditur Baru dan berhak untukmelakukan Penagihan sesuai dengan rincian yang dimiliki oleh penggugat;6.
Akte Cessie : Rp. 2.000.000,9. Biaya Surveyor : Rp. 4.000.000,10. Biaya lainlain > Rp. 10.811.099,11.Kerugian Materil : Rp. 40.000.000,Total Kewajiban : Rp. 125.000.000,7.