Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 177/Pdt.P/2018/PA.Prg
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
125
  • 2. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, sebagai wali Hakim dan berhak untuk menikahkan Pemohon (Khaerunnisa binti Kristian) dengan calon suami Pemohon Chaeryl Agung Setiawan bin Darmawan Akkas.

    3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

    dengan cara yangma'ruf.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor39 tentang Hak Asasi Manusia juncto Pasal 6 Ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap orang berhak membentuk suatukeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah ataskehendak bebas atau persetujuan calon suami dan calon istri yangbersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa ternyata hakhak tersebut terhalang untukdiwujudkan oleh Pemohon dan Chaeryl
    syarat untuk menjadi walinikah bagi Pemohon sehingga harus ditetapkan Wali Hakim untuk menikahkanPemohon dengan calon suami Pemohon tersebut (vide Pasal 20 ayat (1) danPasal 23 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, maka Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan di wilayahn Pemohon bertempat tinggal dapat ditetapkanberhak menjadi Wali Hakim untuk melaksanakan pernikahan Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Chaeryl