Ditemukan 1 data
Dika Mery Chaesary
30 — 6
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7059/1999 tertanggal 8 Mei 1999, dari nama DIKA MERY CHAESARY diperbaiki/diganti menjadi DIKA MERY CHAESARY HIDAYAT;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan
Pemohon:
Dika Mery Chaesary